Zulkifli juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
Alasan Pemerintah Revisi Peraturan Baru
Zulkifli menyebutkan alasan pemerintah akan mengadakan peraturan ini adalah karena para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini, akibat omzet penjualan mereka yang anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini. Aplikasi-aplikasi itu membuat para pembeli digempur habis-habisan oleh produk impor murah.
Soleh salah satu penjual di sana mengaku omzetnya turun setelah adanya TikTok Shop. Ia mengaku sebelum TikTok Shop merajalela, bisa mengantongi puluhan juta per hari. Namun, saat ini dirinya pernah hanya mendapatkan satu pembeli dalam sehari.
Pedagang lainnya, yaitu Annie juga mengaku lebih banyak nganggur di kiosnya saking sepinya pembeli yang datang. Waktu jualannya sering ia pakai hanya untuk mengobrol dengan karyawan lainnya, sambil main ponsel untuk mencari hiburan.
Annie bercerita dagangannya sepi sudah sekitar dua bulan belakangan ini.
Perempuan yang berjualan sejak 2019 di Pasar Tanah Abang itu pun menduga salah satu faktor merosotnya pengunjung adalah menjamurnya tren berbelanja online belakangan ini.