Mohon tunggu...
Al Pavo Media
Al Pavo Media Mohon Tunggu... Desainer - Branding Designer

Blog untuk memberikan edukasi, dan berita tentang bisnis. "Kreativitas Tanpa Batas" Al Pavo Studio adalah layanan jasa Desain Grafis. Kami melayani pembuatan desain logo dan branding dengan kualitas proffesional, namun harga yang standar.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Zulhas Larang TikTok Shop Cs Berjualan dan Bertransaksi

26 September 2023   17:35 Diperbarui: 27 September 2023   10:29 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Al Pavo Media -- Pemerintah akan melarang social commerce berjualan. Larangan itu telah diputuskan didalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di Kantor Presiden Senin tanggal 25 september 2023


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh digunakan untuk sarana promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang. Jadi dia hanya semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin kemarin.

Dia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang akan terkena dampak aturan ini. Namun platform social commerce yang paling populer belakangan ini untuk melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Dia menambahkan, revisi regulasi perdagangan akan keluar dalam waktu satu atau dua hari lagi.

"Sudah disepakati besok kita akan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Ini sudah berbulan-bulan dibicarakan dengan Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM)," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam revisi aturan perdagangan tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang bisa menjadi media sosial dan e-commerce sekaligus.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce digabungkan maka pihak platform akan mendapatkan keuntungan yang besar. Pasalnya, ia memiliki algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur barang impor, kira-kira apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau Produk kecantikan harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," imbuh Zulkifli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun