Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu badan usaha yang mempunyai kontribusi besar terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa. UMKM seringkali menghadapi banyak kendala akibat perubahan lingkungan eksternalnya. Salah satu UMKM yaitu UMKM di bidang fashion saat ini sedang hangat dikaitkan dengan tindakan tegas pemerintah terhadap larangan impor pakaian bekas pelaku usaha thrifting disebut-sebut menjadi salah satu pesaing di pasar lokal. Selain thrifting, fast fashion juga menjadi pesaing lain dari UMKM sektor fashion. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi industri pada sektor fashion memiliki ancaman pesaing yang cukup besar dan sifatnya sangat dinamis.
UMKM sektor fashion lokal harus mampu memiliki keunggulan bersaing dibanding pesaing. Mempertahankan keunggulan bersaing membantu UMKM sektor fashion dapat mengungguli pesaing dengan menghasilkan produk dan layanan yang unggul atau berbiaya lebih rendah, sehingga menghasilkan peningkatan penjualan. Keunggulan bersaing yang dapat didefinisikan sebagai kemampuan organisasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan atau memberi konsumen nilai yang inginkan. Untuk dapat bertahan di dalam kondisi yang terus berubah, dimana setiap perusahaan harus memiliki strategi bersaing salah satunya strategi inovasi yang diwujudkan melalui kapabilitas inovasi. Untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus menjadikan digitalisasi sebagai komponen integral dalam operasional mereka, mengingat besarnya pengaruh disrupsi teknologi. Digitalisasi adalah kerangka konseptual yang menunjukkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengubah operasi bisnis secara mendasar dan meningkatkan penyediaan layanan pelanggan. Untuk mencapai transformasi digital, usaha kecil dan menengah (UKM) perlu memiliki keterampilan berbasis digital, mengadopsi pola pikir digital, dan menumbuhkan budaya digital.
 Keunggulan bersaing yang dapat didefinisikan sebagai kemampuan organisasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan atau memberi konsumen nilai yang inginkan (Khorsheed et al., 2020). Dengan kata lain, keunggulan bersaing berarti hasil yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan secara efektif sementara juga memanfaatkan kekuatan organisasi yang memberikan nilai kepada pelanggan yang tidak dapat diberikan oleh pesaingnya (Sadq et al., 2019). UMKM harus mampu memanfaatkan peluang dan mengembangkan strategi untuk menghadapi ancaman. Kondisi lingkungan bisnis yang sangat berubah dijelaskan dalam dynamic capability theory. Teori ini menjelaskan kemampuan organisasi untuk membuat, mengkonfigurasi ulang, dan berasimilasi menuju lingkungan bisnis yang sangat berubah. Untuk dapat bertahan di dalam kondisi yang terus berubah, dimana setiap perusahaan harus memiliki strategi bersaing salah satunya strategi inovasi yang diwujudkan melalui kapabilitas inovasi Perusahaan (Zaini et al., 2014). Kapabilitas inovasi dibutuhkan untuk dapat mencapai keunggulan bersaing.
Menurut Wanasida et al. (2021) yang menunjukkan bahwa kapabilitas inovasi yang baik dapat meningkatkan organizational agility perusahaan. Mengenai pengaruh kapabilitas inovasi terhadap ketangkasan organisasi, kapabilitas inovasi muncul sebagai pembeda utama untuk memperoleh dan mempertahankan daya saing. Perusahaan harus mampu membangun kapabilitas inovasi yang lebih baik dari pesaing sehingga kelincahan perusahaan dalam menghadapi perubahan dapat meningkat.
Organizational agility dianggap sebagai kemampuan kritis perusahaan untuk merasakan peluang, ancaman, dan perubahan yang tertanam dalam lingkungan bisnisnya dan dengan cepat merespons perubahan pasar . Organizational agility mencerminkan integrasi kompleks dari berbagai aktivitas, prosedur, dan tugas, yang memungkinkan perusahaan mengubah praktik operasional dan responsif terhadap perubahan pasar. UMKM saat ini harus mampu merespon dengan cepat, memiliki siklus produk yang singkat, dan beradaptasi dengan perubahan permintaan konsumen. Kelincahan tersebut dianggap sebagai kemampuan untuk mengeksplorasi perubahan lingkungan yang tidak terduga untuk meningkatkan keunggulan bersaing. Dalam konteks pemasaran UMKM, usaha yang gesit lebih cenderung mampu mengadaptasi perubahan sistem pemasaran. Gerakan seperti itu mengarah pada proses bisnis manajemen dinamis. UMKM yang memiliki agility yang tinggi, lebih mudah beradaptasi, sebagai hasil dari fleksibilitas kelincahan strategis, operasional, dan fungsional. Untuk meningkatkan Organizational Agility, sangat penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh pandangan konsumen terhadap Kemampuan Inovasi suatu bisnis. Hal ini menyiratkan bahwa kapasitas inovasi memiliki dampak yang baik dan penting terhadap kelincahan suatu organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H