Mohon tunggu...
Aloysius Noel
Aloysius Noel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Pembangunan Jaya

Saya adalah seorang mahasiswa yang suka menulis dan berambisi untuk menjadi yang terbaik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Moral dan Etika Pengendara di Jalan Terabaikan

22 Desember 2022   00:51 Diperbarui: 22 Desember 2022   01:02 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: wahanahonda.com

Etika dan Moral adalah hal yang sangat melekat di budaya Indonesia. Sejak dahulu, nenek moyang kita berprinsip bahwa "secerdas apapun seseorang, namun tidak memilki etika dan moral, sama saja bohong". Melekatnya etika dan moral pada budaya Indonesia, sudah ada sejak zaman dahulu yang tentu akan menjadi sebuah warisan yang akan diwariskan secara turun-temurun. 

Etika serta moral yang sudah ditanamkan sejak kecil akan membawa pribadi seseorang menjadi pribadi yang sangat berpendidikan dan memilki sopan santun yang sangat tinggi. Sifat sopan santun tersebut bisa didapatkan dari mana saja, dari lingkungan yang positif serta orangtua dan orang-orang terdekat yang supportif untuk mendidikan moril seseorang. 

Penanaman nilai etika dan nilai moral sejak dini merupakan hal utama yang harus diprioritaskan menjadi sebuah nilai kehidupan yang terpenting. Pribadi dengan etika serta moral yang baik sudah dipastikan memiliki hidup yang terarah, ditambah nilai etika dan moral yang diberikan sangat tepat serta ajaran yang berdasarkan asas-asas serta nilai-nilai yang berkaitan dengan Pancasila dan budaya Indonesia. Etika memiliki berbagai jenis macam nilai tergantung dengan jenis-jensisya. 

Etika Sosial merupakan jenis etika yang memilki kaitannya dengan sikap dan kewajiban, serta prilaku manusia sebagai makhluk sosial. Etika dalam kehiudpan sosial sangat bersangkutan dengan moralitas seseorang sebagai pengendara bermotor yang seharusnya memiliki etika dalam berkendara di jalan raya atau jalan umum. 

Penggunaan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang siapa pengendara atau subjek dari pengendara kendaraan bermotor. 

Subjek atau pengendara bermotor diwajibkan sudah melewati kualifikasi dan memiliki sertifikasi berupa Surat Izin Mengemudi yang sah. Tentu jika pengemudi tidak memiliki sertifikasi tersebut akan dikenakan sanksi menurut UU No 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama 4 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. 

Remaja atau anak dibawah umur mengendarai motor dengan melihat orang lain atau teman sebayanya yang mengendarai motor dan muncul keinginan dari dalam diri sendiri untuk bisa seperti teman sebayanya. FOMO (Fear Of Missing Out) atau ketakutan ketinggalan hal sesaat juga merupakan factor utama mengapa anak dibawah umur menginginkan sesuatu yang teman sebayanya sedang jalankan atau menguasai suatu hal seperti bisa mengendarai sepeda motor walaupun belum memilki kualifikasi serta sertifikasi. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya kesalahan dari anak, tetapi orangtua seharusnya memiliki peran penting dalam moralitas sehingga memiliki kuasa untuk melarang anaknya mengendarai motor. 

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan, mengatakan bahwa pengendara yang masih berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015). 

Sampai sekarang masih belum ada sanksi hukum akan orang tua yang memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai motor. "Saat ini, orang tua hanya mendapatkan sanksi moral. Itu terjadi ketika mengizinkan anak di bawah umur yang kemudian menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas di jalan," tutur Edo kepada Kompas.com (Nanda, 2020). 

Selain anak dibawah umur, terkadang orang dewasa juga masih memiliki tingkat kesadaran etika dan moralitas yang sangat rendah. Seperti yang kita sering alami setiap hari sebagai pengendara motor, seringkali saat dalam perjalanan selalu ada seseorang yang mengemudikan motor tanpa memperhatikan sekitar atau dalam artian mengemudi dengan kecepatan yang tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Mengemudi motor dengan kecepatan yang tinggi biasanya identik dengan modifikasi motor agar motor tersebut menjadi lebih kencang ataupun hanya sebatas modifikasi gaya. Namun, motor yang dimodifikasi seringkali juga mengganti knalpot standar dengan knalpot racing yang memiliki tingkat kebisingan yang sangat tinggi. 

Tentu dengan pergantian knalpot tersebut dapat menyebabkan polusi suara sehingga mengganggu kenyamanan pengendara yang lain disekitar motor atau pengendara tersebut. Penggunaan knalpot yang memilki tingkat kebisingan tinggi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,00. 

Tidak hanya itu, pengendara di Indonesia seringkali mengendarai motor dengan kapasitas yang berlebih. Dimana kapasitas motor hanya untuk 2 orang, tetapi yang mengendarai motor lebih dari 2 orang. Seringkali saya menemui pengendara motor dengan kapasitas lebih dari 2 orang dengan alasan yang beragam mulai dari tempat yang dekat dan tidak adanya transportasi lain untuk digunakan. Pengendara motor juga merasa malas untuk menggunakan helm, padahal penggunaan hel

m untuk keamanan dan keselamatan pengendara jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Banyak saya temui para pengendara yang tidak menggunakan helm dan mengendarai motor dengan sangat tidak hati-hati. Ada beberapa pengendara motor yang membawa helm namun cenderung helmnya tidak digunakan dan digantungkan saja. Lebih parah lagi, banyak yang hanya menenteng helmnya saja di sikut tangan. Apa mungkin, sikut mereka lebih berharga dibanding otak mereka? 

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwi Ardianta Kurniawan memaparkan empat alasan mengapa pengendara motor tidak mengenakan helm ketika berkendara. 

Pertama adalah kurang kesadaran dari pengendara mengenai kegunaan helm sebagai pelindung keselamatan. Lalu yang kedua adalah motivasi memakai helm sebagai pemenuhan kewajiban belaka. Ketiga, harga helm standar yang cukup mahal. Keempat, banyak pemuda yang mementingkan penampilan sehingga tidak ingin tertutupi dengan helm standar yang cenderung menutupi wajah (Maharani, 2016). 

Di Jakarta sendiri sudah banyak rekayasa lalu lintas. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemacetan di Jakarta. Banyak cara serta metode yang dilakukan, seperti penutupan akses jalan tertentu, melakukan rute jalan yang sedikit memutar agar jalan yang dilewati tidak terjadi halangan kemacetan, dan juga pengalihan jalan ke jalan yang lain untuk merelokasi beberapa jalanan umum agar tak terjadi penumpukan hanya pada satu titik. 

Walaupun sudah diberlakukannya aturan tersebut, masih saja ada orang yang tak beretika melakukan lawan arus ataupun pembukaan blokir jalan secara sendiri atau sepihak karena menganggap rekaya lalu lintas yang dilakukan jauh dan membuang waktu. 

Sedangkan, hanya dengan membuka satu titik akses, jalan semakin dekat. Padahal, jika melakukan pembukaan titik jalan ataupun melakukan lawan arus sangat berbahaya bagi pengemudi dan juga orang lain karena pembukaan jalan tersebut tentu akan mengakibatkan pemotongan jalan dari sisi satu ke sisi yang lain. Melawan arah juga bisa membahayakan pengendara motor dari arah lain karena pengendara motor dari arah lain tidak mengetahui datangnya pengendara yang melawan arus sehingga terjadi tabrakan.

Tingkah lainnya dari pengendara motor adalah melawan arah, tindakan ini seakan-akan sudah menjadi hal yang normal untuk dilakukan. Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Dinas Perhubungan DKI, Polisi, dan TNI untuk mengatur kendaraan-kendaraan yang melawan arah di Jakarta. 

Menurut dia, di beberapa titik, melawan arah itu sudah menjadi kebiasaan. "Ada tempat-tempat di mana melawan arah sudah menjadi keseharian sehingga dipasang rambu-rambu, dipasang lampu, tetapi karena dianggap sudah kebiasaan, tetap saja itu dilanggar," ujar Anies (Ravel, 2018). 

Sebagai mahasiswa dan juga pengendara motor, seharusnya kita sadar bahwa sangat penting etika dan moral untuk diterapkan dijalan walaupun kepada orang yang tidak pernah kita jumpai sebelumnya. 

Seperti halnya, menggunakan helm saat dijalan, tidak melebihi kapasitas motor, memiliki sertifikasi berupa SIM, dan juga mengikuti arahan ataupun peraturan yang sudah ditetapkan dijalan. Selain untuk menjaga keselamatan kita, kita juga menjaga keselamatan orang lain yang sama-sama berada diaspal yang sama. Jika moral dan etika tidak diterapkan dan diwariskan, mau jadi apa negara kita nanti?.

Referensi :

Ravel, Stanly. (2018). "Melawan Budaya Lawan Arah dalam Berlalu Lintas" https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2018/01/22/06283491/melawan-budaya-lawan-arah-dalam-berlalu-lintas, diakses pada 20 Desember 2022.

Nanda, Aprida Mega. (2020). "Banyak Pengendara Motor di Bawah Umur, Moralitas Dipertanyakan" https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/24/092200215/banyak-pengendara-motor-di-bawah-umur-moralitas-dipertanyakan, diakses pada 20 Desember 2022  

Wahyuni, Willia. (2022). "Aturan Penggunaan Knalpot di Jalan Raya" https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-penggunaan-knalpot-di-jalan-raya-lt6295b6e3f12ae/, diakses pada 20 Desember 2022

Anggraeni, Meiga (2019). Fenomena Pengendara Sepeda Motor Anak di Bawah Umur dan Upaya Penanggulangannya di SMPN 2 Sanden Kabupaten Bantul. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 1-16.  

Maharani, Esthi. (2016). "Peneliti : Empat Alasan Pengendara Motor Tak Gunakan Helm" https://www.republika.co.id/berita/ohvezw335/peneliti-empat-alasan-pengendara-motor-tak-gunakan-helm, diakses pada 20 Desember 2022.

Musyaffa, Alif. (2022). "Tingkah Laku Pengendara Motor di Indonesia" https://kumparan.com/musyaffakarim00/tingkah-laku-pengendara-motor-di-indonesia-1zKqRgBAtBs/full, diakses pada 20 Desember 2022  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun