Dalam pidato pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan 2022, Presiden Jokowi menyampaikan "Pemerintah juga melanjutkan komitmen menurunkan kemiskinan, terutama penghapusan kemiskinan ekstrem, dan mengurangi ketimpangan".Â
Sebenarnya apa sih kemiskinan ekstrem itu? Apa bedanya dengan angka kemiskinan yang biasa disampaikan Pemerintah? Menurut Laporan PBB dalam world summit for social development 1995, extreme poverty is a condition characterized by severe deprivation of basic human needs, including food, safe drinking water, sanitation facilities, health, shelter, education and information. It depends not only on income but also on access to services.Â
World bank mendefinisikan kemiskinan sebagai keadaan dengan standar kehidupan layak tidak tercapai dengan menggunakan ukuran : (1) ketidakcukupan sandang, pangan, dan papan; (2) ketidakmampuan untuk mengakses perawatan kesehatan; dan (3) rendahnya akses terhadap pendidikan.Â
Lebih lanjut, world bank menghitung garis kemiskinan ekstrem ini berdasarkan rataan biaya keperluan dasar (basic needs) pada 15 negara miskin dan diperoleh besaran USD1,90 per hari.
Di Indonesia, BPS mengukur kemiskinan secara reguler melalui kegiatan susenas, dengan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar yaitu pemenuhan kebutuhan minimum makanan rumah tangga sebanyak 2.100 kilokalori per orang ditambah dengan kebutuhan paling mendasar kelompok bukan makanan.Â
Jika kita lihat perkembangan angka kemiskinan di Indonesia, maka kinerjanya terlihat bagus dengan angka kemiskinan yang semakin turun dari tahun ke tahun, bahkan pada 2018 sudah mencapai sebesar 9,82 persen (single digit) dan pada 2019 mencapai angka kemiskinan terendah dengan 9,22 persen.Â
Namun demikian, angka kemiskinan ini kembali naik dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya kontraksi pertumbuhan baik secara global dan domestik, sehingga kembali menyentuh 2 digit dan per Maret 2021 angka kemiskinan sebesar 10,14 persen.Â
Lebih dari separuh penduduk miskin di Indonesia berada di pulau Jawa, yaitu sekitar 14,75 juta dari total penduduk miskin sebanyak 27,54 juta (BPS, Maret 2021). Tiga provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak yaitu Jawa timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dengan berturut-turut sebanyak 4,57 juta, 4,19 juta, dan 4,11 juta.Â
Kemudian diikuti provinsi Sumatera Utara dan NTT dengan jumlah penduduk miskin masing-masing sebesar 1,34 juta dan 1,17 juta orang. Namun demikian, bila dilihat dari angka kemiskinan, pulau Jawa memiliki angka kemiskinan sebesar 9,67 persen, terendah dibandingkan dengan pulau utama lainnya di Indonesia.Â
Hal ini juga menunjukkan bahwa distribusi penduduk di Indonesia relatif belum merata, masih terpusat di pulau Jawa.Â
Kembali ke angka kemiskinan ekstrem, jika menggunakan pendekatan world bank tersebut, maka angka kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 3,6 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan yaitu Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam, namun angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Philippine.