Mohon tunggu...
AlMunbaits Abduh
AlMunbaits Abduh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STEI SEBI

Saya Mahasiswa STEI SEBI Depok Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online dalam Pandangan Syariah Islam

5 September 2024   21:55 Diperbarui: 5 September 2024   22:09 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, jual beli online telah menjadi salah satu metode transaksi yang paling populer di kalangan masyarakat. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami aspek syariah yang terkait dengan praktik jual beli ini. Artikel ini akan membahas jual beli online dari perspektif syariah Islam, meliputi syarat-syarat, prinsip-prinsip, dan etika yang harus diperhatikan.

Konsep Jual Beli dalam Islam

Jual beli merupakan salah satu bentuk transaksi yang diakui dan dianjurkan dalam Islam. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, terdapat banyak ayat dan sabda Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam transaksi. Jual beli harus dilakukan dengan prinsip saling ridha (kesepakatan) antara penjual dan pembeli.

Syarat-Syarat Jual Beli yang Sesuai Syariah

Untuk memastikan bahwa jual beli online sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

1. Kesepakatan (Ridh): Transaksi harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan.

2. Kejelasan Barang (Mabi'): Barang yang dijual harus jelas dalam hal jenis, kualitas, dan kuantitas. Informasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian.

3. Harga (Thaman): Harga harus ditentukan dengan jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Tidak diperbolehkan adanya unsur gharar (ketidakpastian) dalam harga.

4. Tidak Ada Unsur Riba dan Penipuan: Transaksi harus bebas dari unsur riba, penipuan, atau praktik yang merugikan salah satu pihak.

Jual Beli Online: Aspek Syariah yang Perlu Diperhatikan

1. Platform Transaksi: Pastikan platform jual beli online yang digunakan tidak terlibat dalam praktik yang dilarang dalam Islam, seperti transaksi yang mengandung riba atau perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun