Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

BOSP dan Peresmian Terminal: Politik Gentong Babi Presiden Jokowi

11 April 2024   17:47 Diperbarui: 15 April 2024   19:42 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa referensi diatas dan di daftar pustaka menyatakan keterlibatan Presiden Jokowi dalam Politik Gentong Babi di Pilpres 2024. Sebetulnya, pada Pilpres 2024 ini Presiden Jokowi sendiri bukan incumbent tetapi diasosiasikan serta diyakini merupakan pendukung utama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Cawapres Prabowo Subianto, Cawapres Paslon nomor urut 02.

Majalah Tempo.co, 14 Januari 2024, diakses 11 April 2024, tayang artikel dengan judul "Bisakah Jokowi Membuat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran?" Disini dilaporkan juga bahwa "Jokowi kian kentara mendukung Prabowo-Gibran menang satu putaran. Tendensi penyalagunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi." 

Juga dilaporkan disini bahwa "Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terang-terangan menyatakan, seorang presiden boleh mengkampanyekan calon tertentu dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Pernyataan Jokowi itu seolah menjadi isyarat untuk turun gunung memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Untuk memperkuat pernyataan diatas, referensi ini merujuk pendapat Ujang Komarudin Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR). Disini dilaporkan pernyataan Ujang yang mengatakan bahwa  pernyataan Presiden Jokowi bahwa seorang presiden boleh memihak dan boleh berkampanye merupakan sinyal akan turun gunung ikut mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. 

Lebih jauh lagi, menurut Ujang termaksud, memang tidak ada aturan yang melarang presiden berpihak dan ikut berkampanye, tapi sebenarnya seorang presiden seharusnya memilik jiwa kenegarawanan yang lebih memikirkan nasib bangsa ketimbang politik praktis.

Selain itu, Capres Prabowo Subianto secara gamblang, di berbagai momen dan kesempatan menyatakan akan melanjutkan program-program yang sudah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi. Lihat, misalnya, AntaraNews, 27 Januari 2024, tayang artikel dengan judul "Prabowo komitmen lanjutkan program Presiden Jokowi." 

Jauh sebelumnya, 14 Agustus 2023, CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia, tayang artikel dengan judul "Prabowo Janji Lanjutkan Program Jokowi Jadikan RI Negara Maju." Lebih jauh lagi sebelumnya, 01 Oktober 2022, Kompas.com tayang artikel dengan judul "Diusulkan Duet dengan Jokowi sebagai Capres-Cawapres, Prabowo: Saya Akan Ikuti Perkembangan."

Pada waktu itu viral wacana Presiden Jokowi akan maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Disini diberitakan juga bahwa sekelompok relawan tertentu merencanakan akan menggugat UU Pemilihan Umum untuk meloloskan Presiden Jokowi sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Lebih menggigit lagi, diberitakan juga disini, pernyataan Prabowo tentang kecocokannya dengan Presiden Jokowi walaupun pernah dua kali bersaing dalam Pilpres. Hal ini dapat dirujuk pada rilis berita termaksud, yang selengkapnya berbunyi: 

 "Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mengaku bahwa dirinya memiliki chemistry dengan Jokowi, meski keduanya pernah dua kali menjadi rival pada Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengatakan akan terus membicarakan upaya-upaya terbaik untuk bangsa Indonesia bersama Jokowi."

Dari berbagai referensi diatas, jelas sekali keberpihakan Presiden Jokowi pada pasangan Prabowo-Gibran. Singkatnya, Jokowi memihak Prabowo-Gibran itu sangat pasti. Sekarang kita akan coba membuktikan ada tidaknya permainan Gentong Babi Jokowi.

Bukti nyata permainan Politik Gentong Babi Jokowi. 

Kita mulai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini namanya berganti menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Politik Gentong Babi Jokowi mulai terasa disini mengingat, menurut  Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022, BOSP disalurkan secara bertahap dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan waktu paling lambat penyaluran ditetapkan pada dua titik, yaitu: (i) Tahap pertama, paling lambat 31 Juni, dan (ii) Tahap kedua, paling lambat 31 Oktober. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun