Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keterkatung-katungan Anies - Ganjar Merobek Kotak Pandora Pemilu 2024

27 Oktober 2022   16:46 Diperbarui: 29 Oktober 2022   15:20 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah ini potret nyata Partai Demokrasi IP yang tidak demokratis. Pernyataan Ganjar itu seharusnya perlu dihormati oleh siapa pun lebih-lebih oleh PDIP sebab pernyataan itu dijamin oleh oleh Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 nya. 

Selain itu, PDIP mengabaikan perintah Pasal 223 UU Pemilu tahun 2017. Pasal ini menghendaki semua Parpol atau Gabungan Parpol untuk menetapkan Pasangan Calon mereka masing-masing masing secara demokratis. Secara demokratis artinya patuh pada Trilogi azas demokrasi yaitu Inklusivitas, transparans, dan terbuka. 

Kebijakan hak prerogatif Ketum PDIP, serta Ketum Parpol yang lain, untuk menetapkan Pasangan Calon termaksud bertentangan dengan Trilogi Azas Demokrasi. 

Penyakit lain Pemilu 2024 masih banyak. Yang terpenting terutama untuk jenis Pemilu Legislatif adalah kondisi pemilih akar rumput kita. Mereka itu dalam porsi yang sangat besar, ada yang mengatakan lebih dari 90 persen, adalah Pemilih Norak.

Kombinasi antara kondisi Pemilih Norak dan lemahnya aturan Anti Politik Uang dalam UU Pemilu 2017 bermuara pada biaya yang sangat besar untuk Caleg agar bisa lolos ke Senayan. Implikasinya, kualitas Caleg terpilih banyak yang bermasalah. Warga negara yang memiliki kapasitas dan sense of heroism dan sense of nationalism  tetapi tidak punya miliran rupiah hampir pasti tidak akan sampai ke Senayan, jika nekat juga maju sebagai Caleg. Ini jelas akan bermuara pada peran lembaga legislatif yang menjadi sangat tidak memadai.

Tidak ada jalan lain, jika kita ingin menjadi bangsa yang hebat dan makmur, maka batalkan Pasal 6A UUD 1945, batalkan juga Pasal 222 itu. Selain itu, tegakkan Pasal 223 UU Pemilu termaksud.

Khusus untuk Pasal 222, Presidential threshold, sudah banyak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan penolakan yang disuarkan oleh publik. Beberapa diantaranya adalah seperti dibawah ini.

Gugatan Rizal Ramli tidak diterima oleh MK sebab MK tidak melihat bukti adanya dukungan Parpol atau gabungan Parpol yang akan mengusung Rizal Ramli baik pada Pilpres 2014 maupun pada Pilpres 2019. Kini Bang Anies punya bukti otentik yang sangat kuat akan adanya dukungan resmi dari Partai Nasdem.
Gugatan Rocky Gerung Cs yang mendalilkan bahwa Pasal 223 itu bermuara pada ketidakpastian hukum Pilpres dan untuk itu perlu dibatalkan. Alasan ini ditolak oleh MK dengan menyatakan bahwa  Pasal itu menjamin kepastian hukum sepanjang Capres/Cawapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR dan/atau memiliki 25 persen suara sah nasional pada Pileg 2019 untuk Pilpres 2024. Jawaban yang sulit untuk diterima
Ketentuan bahwa Capres perlu didukung oleh Parpol atau gabungan Parpol berdasarkan hasil Pileg 2019 untuk Pilpres 2024 sungguh diluar logika akal sehat. Berbagai kalangan menginginkan hal ini dibatalkan termasuk yang disuarakan oleh Prof Jimly Ashidiqie, Mantan Ketua MK, dan terakhir disuarakan oleh Partai Gelora.  

Gugatan Almizan Ulfa Cs, Perkara No 42/2022, melihat kontradiksi ketentuan diatas dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Disini dikatakan Ketentuan Pileg lima tahun yang lalu sebagai persyaratan Capres sekarang adalah pembodohan publik. Ini jelas-jelas bertentangan dengan Alinea Keempat tersebut yang memerintahkan negara untuk mencerdaskan bangsa.

Sayang sekali, entah kenapa, dalil atau argumen Almizan Ulfa Cs itu tidak dibahas oleh hakim konstitusi. Mengenyampingankan atau tidak membahas dalil/argumen pemohon apakah dapat dibenarkan dalam beracara di MK?
Gema penolakan atas Presidential Threshold itu tidak didengar oleh hakim konstitusi. Nasib serupa juga dialami oleh gugatan Almizan Ulfa Cs dan oleh lebih dari 30 gugatan yang lain.
Sekarang, momentum yang sangat tepat jika Pasal 222, presidential threshold, itu digugat kembali ke MK. Pelopornya adalah Bang Anies dengan dukungan Partai Nasdem dan akan banyak sekali civil society yang bersedia menjadi penggugat termasuk Kang Mizan Cs. Insha Allah kali ini akan berhasil.

Salam Nol Persen. Hapus ketentuan Presidential Threshold. Tegakan Pasal 223 dan batalkan Pasal 6A UUD 1945

Kontak: kangmizan53@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun