Dengan demikian pembentuk UU, pemerintah dan/atau DPR, adalah pihak yang berwenang untuk menyanggah atau menanggapi gugatan konsitusional ini. Posisi pembentuk UU ini bukan sebagai pihak pemberi keterangan atau informasi semata tetapi posisi sebagai pihak tergugat, yang berarti Hakim Konstitusi wajib menghadirkan pihak pembentuk UU ini. Lebih jauh lagi, Hakim Konstitusi tidak boleh, lebih tegas lagi, dilarang bertindak sebagai wakil pemerintah dan/atau DPR dengan berdalih semua informasi yang diperlukan sudah dimiliki dan oleh karena itu keterangan dari pemerintah dan/atau DPR tidak diperlukan lagi.
Praktek yang ada sejauh ini sungguh bertolak belakang. Sebagian besar, jika tidak hampir seluruh, perkara pengujian konstitusionalitas UU, tidak dihadiri oleh pihak pemerintah dan DPR. Untuk kasus perkara pengujian UU Pemilihan Umum, beberapa yang dihadiri oleh pemerintah dan DPR adalah pada perkara nomor 14/PUU-XI/2013. Satu ya yang baru berhasil penulis temukan dan ini untuk putusan yang menerima sebagian gugatan pemohon. Selebihnya, dari lebih dari 30 perkara, semuanya tidak dihadiri oleh pihak pemerintah dan/atau DPR.
Yes We Can.... Bersama kita bisa.
Kontak: kangmizan53@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H