Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mohon Maaf Yang Mulia, Ini Dua Perbuatan Tercela Hakim Konstitusi

21 Juli 2022   13:03 Diperbarui: 21 Juli 2022   13:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Credit: Sekretariat Kabinet

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini frasa luhur yang tayang dihalaman depan setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Tersirat Mahkamah Konstitusi berikrar akan mengadili perkara konstitusi melebihi dari tugas resmi yang tertulis dan mempertanggungjawabkanya di alam akhirat.

Para Hakim Konstitusi yang mulia termaksud perlu semaksimal mungkin menggali nilai-nilai keadilan, persamaan, demokrasi yang pelaksanaanya didasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang tujuannya, in casu UU Pemilu, adalah meningkatkan perbaikan di bidang politik khususnya Pemilihan Presiden, sebagaimana tertuang dalam UU 42/2008," juncto UU No. 7/2017.

Namun, ironi. Sangat menyesakkan dada. Lain ikrar lain perbuatan!

Ahmad Yani, Ketum Partai Masyumi, mengatakan bahwa Hakim Konstitusi mengingkari hak rakyat yang tertuang dalam Pembukaan UUD tahun 1945 (FusllatNews). Lebih galak dan serem lagi, Effendi Gazali mengatakan Hakim Konstitusi sontoloyo. Rocky Gerung, aktivist Pro Demokrasi, memplesetkan singkatan MK menjadi Mahkamah Kedunguan dan Yusril, Ketum Partai PBB,  mengatakan bahwa Hakim Konstitusi adalah anteknya Oligarki. Klik disini. 

Kesemua itu melecehkan martabat Hakim Konstitusi. Amblas harga diri, dignity, Hakim Konstitusi, jika kesemua hal tersebut benar adanya.

Diatasnya, tuduhan Hakim Konstitusi adalah anteknya Oligark merupakan tuduhan yang super serius. Kenapa? Oligark itu adalah orang yang sangat sangat kaya yang menggunakan kekayaanya dalam dunia politik. Tujuan oligark, menurut Prof Winters, hanyalah semata-mata mempertahankan kekayaan nya. Dengan demikian, patut diduga para oligark itu tidak memiliki sense of nationalism apalagi sense of heroism. Tentu ini kurang lebih setara dengan narasi "Indonesia lenyap sebelum tahun 2030", bukan lah urusan para oligark itu.

Saya Panca Sila. NKRI harga mati. Jika, Anda setuju dengan kedua frasa ini, maka... bersuara lah! Speak Up!

Kita berharap Para Hakim Konstitusi tidak mempolisikan tokoh-tokoh nasional diatas. Kritikan super tajam itu jangan disetarakan dengan ujaran kebencian, penghinaan dan penodaan nama baik. Ini sesuai dengan pandangan Prof Mahfud MD, yang sekarang menjabat sebagai Menko Polhukum Kabinet Jakowi-Ma'ruf Amin. Menurut Beliau esensi demokrasi adalah sanggahan dan klarifikasi jika pejabat publik, termasuk Hakim Konstitusi, mendapat kritikan setajam apapun kritik itu.

Sambil menunggu sanggahan dan/atau klarifikasi dari Para Hakim Konsitusi yang mulia, berikut ini penulis sajikan dua perbuatan Hakim Konstitusi yang tercela. Ini analisis penulis loh dan ini bersumber dari pengalaman penulis sebagai penggugat utama perkara no. 42/2022. Penulis dan tiga rekan lainnya menggugat Pasal 222 dan Pasal 223 UU Pemilu tahun 2017. Selain itu, tulisan ini juga digali dari berbagai putusan MK terkait pengujian UU Pemilihan Umum (UU tahun 2008 dan UU tahun 2017).

Kedua perbuatan Hakim Konsitusi yang tercela dimaksud diuraikan sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun