Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prahara BUMN Terus Berlanjut

7 September 2021   15:16 Diperbarui: 7 September 2021   15:16 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto credit: Free Pic Dreamstime.com

Masih terdapat 10 orang lagi Wamen Kabinet Jokowi -- MA yang belum dapat posisi Komisaris BUMN. Mereka itu mulai dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini, dijabat oleh Alue Dohong sejak 25 Oktober 2019, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang saat ini dijabat oleh Budi Arie Setiadi sejak 25 Oktober 2019, hingga Wakil Menteri Kesehatan yang saat ini dijabat oleh Dante Saksono Harbuwono, sejak 23 Desember 2020 dan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang saat ini dijabat oleh Edward Omar Sharif Hiariej sejak 23 Desember 2020.

Ya Allah berikan wahyu dan hidayah Mu kepada segenap anak negeri ini. Amin YRA

Kontak: kangmizan53@gmail.com

Referensi

UU NO.25/2009 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

2. Harta Rektor UI Ari Kuncoro, https://bit.ly/Harta_Ari_Kuncoro

3. Ulfa, Almizan (2017), Mengurai Benang-benang Kusut BUMN, Yogyakarta, Deepublish. https://bit.ly/Banang_Kusut_BUMN_Ulfa

4. 125 Pejabat Kongkalikong Komisaris BUMN, https://bit.ly/Komisaris_Birokrat

5. Politikus dan Relawan Jokowi Komisaris BUMN, https://bit.ly/Politisi_Komisaris

6. Danang Widoyoko, BUMN Sapi Perah, https://bit.ly/BUMN_Sapiperah

7. 143 BUMN Sapi Perah, https://bit.ly/143_BUMN_Sapi_Perah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun