Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prahara BUMN Terus Berlanjut

7 September 2021   15:16 Diperbarui: 7 September 2021   15:16 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ombudsman RI melaporkan bahwa hingga tahun 2019 terdapat 397 pejabat publik yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN. Laporan Ombudsman RI ini mengungkap bahwa 254 orang atau 64% dari total komisaris rangkap jabatan adalah pejabat kementerian.

Aroma busuk yang menyengat juga dilaporkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut laporan ini, sejumlah direksi dan komisaris BUMN juga merangkap jabatan di perusahaan lain non-BUMN. Lebih jauh, disini dilaporkan juga bahwa hingga Desember 2020, sedikitnya terdapat 18 orang yang merupakan tim sukses Joko Widodo dalam pemilihan presiden diangkat menjadi komisaris di BUMN.

Yang lebih melukai rakyat adalah beberapa Wakil Menteri Kabinet Jokowi -- MA juga rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Sekarang ada empat Wamen dan jumlahnya akan terus bertambah dengan cepat. Keempat Wamen termaksud adalah:

Kartika Wirjoatmodjo

Wamen Kementerian BUMN rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri

Budi GUnadi Sadikin

Wamen Kementerian BUMN rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina. Sekarang digantikan oleh Pahala Mansury

Suahasil Nazara

Wamen Kementerian Keuangan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN

Muhammad Herindra

Wamen Kementerian Pertahanan rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT LEN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun