Menurut saya jelas harus beretika memenuhi sopan santu dan tidak melanggar norma-norma kesusilaan. Namun, aspek legal dari etika ini tidak begitu jelas.
Penulis bahkan sebaliknya menyerukan agar kode etik para penyelenggara negara benar-benar dapat diformulasikan. Misal, sirene mobil pejabat negara yang menghendaki prioritas di jalan raya apa sudah sesuai dengan etika bangsa ini. Juga, tidak kalah pentingnya adalah isu kebohongan publik.
Misal, pejabat negara termasuk anggota DPR dan presiden yang terbukti dan/atau diyakini rakyat melakukan kebohongan publik apa perlu mundur?
kangmizan53@gmail.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!