Mural Error 404 Not found viral dalam minggu ini. Mural yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi yang dilukis pada tembok di Kawasan Batuceper, Tangerang Banten, dihapus dan pembuatnya di buru oleh polisi, begitu yang disiarkan oleh beberapa media termasuk CNNI.com dan Kompas.com.
Banyak hal yang perlu kita pertanyakan disini. Misal, apa memang perlu kepolisian melakukan tindakan tersebut, atau, cukup Satpol PP saja? Tindakan ini apa inisiatif kepolisian setempat atau sudah mendapat persetujuan dan/atau perintah dari institusi kepolisian yang lebih tinggi?
Kemudian, ada dua kubu yang berseberangan. Pertama, mural dengan konten atau ekspresi kritik pedas terhadap presiden dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara. Pendapat ini disuarakan oleh antara lain Jubir Presiden di KSP, Ali Mochtar Ngabalin dan Sosiolog Unair Bagong Suyatno.
Pihak yang berseberangan yang menyatakan bahwa Presiden bukan simbol negara antara lain disuarakan oleh Dosen Hukum Tata Negara, Agus Riewanto. Agus menunjuk UU No. 24 tahun 2009 bahwa Presiden bukan simbol negara.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga mengatakan bahwa Presiden bukan simbol negara. Selain itu, RH, panggilan akrab Refly Harun mengatakan bahwa Prof Jimly Asshidiqy juga mengatakan Presiden bukan simbol negara.
Jika secara legal, menurut ketentuan hukum yang berlaku, presiden ditetapkan sebagai simbol negara, maka aparat penegak hukum utamanya polisi bisa mengambil tindakan atas perbuatan seseorang yang dianggap menghina simbol negara. Namun, jika bukan, maka aparat penegak hukum hanya legal untuk bertindak jika Presiden sebagai pribadi membuat aduan ke kepolisian terlebih dahulu.
Lebih jauh, pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam KUHP, menurut RH sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, jika pendapat RH, Jimly, dan Agus itu betul, maka tindakan kepolisian menghapus dan memburu mural Error 404: Not Found itu melanggar hukum. Aparat yang bersangkutan wajib minta maaf kepada pembuat mural tersebut dan kepada semua rakyat Indonesia.
Coba kita lihat UU No. 24/2009. Menurut Bab I Pasal 2 UU ini, simbol negara itu terdiri dari empat pilar yaitu: (i) bendera; (ii) bahasa; (iii) lambang negara, dan (iv) lagu kebangsaan. Tidak ada pasal atau pasal dalam UU ini yang menyatakan bahwa Presiden/Wakil Presiden adalah simbol negara.
Sekarang bagaimana dengan etika? Apakah mural perlu mematuhi etika?