Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

ih Serem, Postur Utang Pemerintah

29 Juni 2021   20:50 Diperbarui: 30 Juni 2021   13:04 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beban masing-masing pemerintahan tersebut masih akan bertambah berat lagi karena baik angka proyeksi maupun angka forecasting termaksud belum memasukan unsur utang pinjaman (loan) dan biaya bunga utang-utang pemerintah.

Beban termaksud belum cukup sampai disini. Baik proyeksi maupun forecasting tersebut diatas belum memperhitungkan risiko depresiasi rupiah terhadap valuta asing utamanya USD, JPY, dan EUR.

FORECASTING BEBAN BUNGA UTANG NEGARA: 2020 - 2034

Kewajiban membayar bunga utang pemerintah yang tersedia sejauh ini hanya hingga tahun 2022. Data tahun 2022, 2021, dan 2020 masing-masing adalah 397 triliun, 373 triliun, dan 314 triliun rupiah. Kita juga tahu bahwa terjadi lonjakan tambahan utang negara dalam suasana Pandemi Covid-19 dewasa ini, yang masing-masing sebesar Rp844 triliun, Rp1.177 triliun, dan Rp1.220 triliun.

Lonjakan tambahan utang tersebut otomatis melonjakan juga tambahan bunga utang negara. Tidak cukup sampai disini, bunga utang negara juga akan bertambah seiring dengan penerbitan SBN tahun 2022 hingga tahun-tahun berikutnya yang dalam artikel ini dibuat hingga tahun 2071, seperti sudah disampaikab diatas.

Kewajiban pembayaran bunga utang pemerintah (dalam triliun rupiah) mulai tahun 2020 dan proyeksi 2021 dan 2022 serta forecasting 2023 - 2034 disajikan dalam diagram dibawah ini. Angka tahun 2020 adalah angka Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tahun 2021 adalah angka APBN dan tahun 2022 adalah angka Postur APBN 2022. Angka 2023 hingga 2034 adalah proyeksi konservatif penulis.

Diagram 4, FORECASTING BEBAN BUNGA UTANG NEGARA: 2020 - 2034

Dokpri
Dokpri
Diagram 4 diatas memperlihatkan beban bunga utang Kabinet Jokowi-MA, 2020-2024, secara kumulatif adalah Rp2.034 triliun. Kabinet yang berikutnya, 2025 -- 2029, menerima warisan kewajiban membayar bunga utang negara sebesar Rp3.150 triliun, dan kabinet yang berikutnya lagi menerima warisan kewajiban membayar bunga utang pemerintah sebesar Rp3.150 triliun.

Rigkasnya, dua rezim kabinet Pasca Kabinet Jokowi-MA masing-masing menerima warisan kewajiban membayar bunga utang negara yang jauh lebih berat dari yang dipikul oleh Kabinet Jokowi-MA.

FORECASTING BEBAN PEMBAYARAN SBN JATUH TEMPO DAN BUNGA UTANG PEMERINTAH

Kewajiban utang pemerintah yang jatuh tempo lebih dari 75 persen berasal dari kombinasi kewajiban untuk membayar SBN jatuh tempo dan untuk membayar bunga utang. Bunga utang itu terdiri dari bunga SBN (sederhananya) dan bunga pinjaman (loan). Selebihnya, kurang dari 25 persen merupakan kewajiban untuk membayar cicilan pokok pinjaman (loan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun