Kata bertanggung jawab tidak identik dengan kata menjamin. Misal, polisi lalu lintas bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas jalan raya. Narasi ini jelas tidak berarti polisi lalu lintas menjamin kelancaran lalu lintas.Â
Narasinya sangat kuat jika berbunyi polisi lalu lintas menjamin kelancaran lalu lintas. Â Disini polisi lalu lintas sebagai suatu institusi sudah mengelola berbagai sumber-sumber yang langkah untuk kelancaran lalu lintas dan oleh karena itu berani menjamin lalu lintas akan selalu lancar. Tidak ada lagi ruas-ruas jalan yang tersendat apa lagi macet.
Dengan demikian, agar penyakit kronis terlantarnya orang-orang seperti Kang Entis dan Mang Iyan seperti diatas dapat dinihilkan, maka satu-satunya cara adalah melakukan amandemen kedua UU itu sehingga berbunyi pemerintah menjamin seluruh fakir miskin dan anak terlantar menerima berbagai bantuan sosial pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H