Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasihan, Fakir Miskin Ini Ditelantarkan oleh Negara

25 Agustus 2020   21:52 Diperbarui: 25 Agustus 2020   21:45 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata bertanggung jawab tidak identik dengan kata menjamin. Misal, polisi lalu lintas bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas jalan raya. Narasi ini jelas tidak berarti polisi lalu lintas menjamin kelancaran lalu lintas. 

Narasinya sangat kuat jika berbunyi polisi lalu lintas menjamin kelancaran lalu lintas.  Disini polisi lalu lintas sebagai suatu institusi sudah mengelola berbagai sumber-sumber yang langkah untuk kelancaran lalu lintas dan oleh karena itu berani menjamin lalu lintas akan selalu lancar. Tidak ada lagi ruas-ruas jalan yang tersendat apa lagi macet.

Dengan demikian, agar penyakit kronis terlantarnya orang-orang seperti Kang Entis dan Mang Iyan seperti diatas dapat dinihilkan, maka satu-satunya cara adalah melakukan amandemen kedua UU itu sehingga berbunyi pemerintah menjamin seluruh fakir miskin dan anak terlantar menerima berbagai bantuan sosial pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun