Banyak relawan yang bersedia untuk membantu Mas Nadiem mewujudkan tugas yang sangat mulia ini. Untuk itu, disini, penulis hanya bisa menyumbangkan usulan kecil untuk pencopotan rezim perizinan termaksud dan menggantinya dengan rezim Protokol Pendirian Universitas Daring. Maksudnya siapa saja bisa mendirikan dan mengelola suatu universitas daring tanpa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang seratus persen protokol termaksud dipatuhi.
Mas Menteri hanya cukup memberikan persyaratan keterbukaan dan sanksi yang keras bagi yang tidak patuh. Pengawasan oleh jutaan orang akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pengawasan oleh segelintir orang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, pengawasan oleh orang banyak menjamin tidak akan terjadi kongkalikong dengan para birokrat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengutip kata penutup dari Bossman Mardigu.Â
Siap Berubah atau Tergilas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H