Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini Sebabnya Budiman Tanuredjo Gagal Mengungkap Mafia Alkes

27 Mei 2020   09:15 Diperbarui: 27 Mei 2020   09:23 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan pasokan ke pasar dalam negeri dan/atau penetapan harga dalam negeri yang mahal hanya dapat terjadi jika hanya ada satu importir atau beberapa importir saja yang diizinkan untuk mengimpor suatu barang tertentu. Dapat juga terjadi dalam kondisi banyak importir tetapi sebagian besar adalah importir joki. 

Misalnya, untuk impor bahan baku masker terdaftar 50 perusahaan importir. Namun, jika ternyata 50 perusahaan itu hanya dimiliki dan/atau dibawah kendali oleh tiga orang, misalnya, maka sebetulnya jumlah importir faktual hanya tiga orang dan negosiasi dan kolusi mereka bertiga itu tentunya sangat gampang.

Monopolist dan Oligopolist

Jika hanya ada satu importir diberikan lisensi untuk impor bahan baku masker, maka si importir ini adalah seorang monopolist. Maksudnya ia berada dalam posisi single seller menghadapi many buyers yaitu RS dan klinik kesehatan yang demikian banyaknya. Bisa juga terjadi dalam kondisi beberapa orang importir faktual seperti tersebut diatas.

Dalam kondisi jumlah importir yang banyak, many sellers, dan jumlah RS dan klinik yang banyak, many buyers, pemburu rente ekonomi tidak akan terjadi. Dengan kata lain, dalam kondisi pasar bersaing, baik penjual maupun pembeli tidak dapat mengendalikan harga melalui kutak katik kuantitas pasokan. Barang tidak laku jika dipasang dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaing. Pembeli tidak dapat barang jika hanya bersedia membayar dengan harga yang dibawah harga pasar.

Ini Seharusnya Yang Perlu Dilakukan Mas Budiman Tanuredjo

Dengan mengandalkan teori dan bukti empiris struktur pasar monopoli tersebut, Bung Budiman Tanuredjo dapat menggiring para pembicara untuk mengatakan jumlah importir yang diberikan izin oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Perindustrian. Maksudnya, Bung Budiman perlu dapat konfirmasi berapa perusahaan sebetulnya yang diberikan izin untuk melakukan impor Alkes tersebut.

Jika ternyata hanya ada satu atau beberapa saja importir Alkes termaksud, maka mereka itu adalah pemburu rente impor termaksud. Mereka itu dalam narasi lain adalah para mafia impor Alkes.

Para pembicara tentu saja sulit untuk berbohong tentang jumlah importir tersebut. Banyak para pemirsa Tv yang tahu jumlah importir termaksud. Perlu juga didesak status kepemilikan dan/atau afiliasi jika ternyata banyak perusahaan yang diberikan izin impor termaksud sehingga akan terungkap berapa jumlah importir joki dan berapa jumlah importir yang sebetulnya.

Kapan ya Indonesia bisa bersih mafia impor?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun