Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Miris, Membandingkan Nasib Korban PHK Indonesia dengan Negara Lain

30 April 2020   18:25 Diperbarui: 30 April 2020   18:24 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Korban PHK dan Dirumahkan Tanpa Dibayar - diolah dari Shuttercock.com

Besok May Day Pak kata tetangga saya tadi. Oh iya ya jawab saya. Sejak pensiun sudah lupa dengan tanggal dan hari Bu.

Ada demo ngak tanya ibu itu? Ngak lah jawab saya sebab perintahnya di rumah aja.

Namun, miris juga mengingat nasib buruh kita ditengah Pandemi virus Corona yang sudah berlangsung sejak awal tahun tadi. Banyak sekali yang kena PHK dan tidak kurang banyaknya yang dirumahkan tanpa dibayar.

Korban PHK dan Dirumahkan Tanpa Dibayar

Menurut admin Kompasiana, jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang. Disini juga dilaporkan bahwa berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini. 

Banyak negara dengan segera memberikan bantuan uang kepada para buruh yang kena PHK dan/atau dirumahkan tersebut. Sebut saja negara itu mulai dari USA, Malaysia, Hongkong, Singapura, Filipina, dan India. Bagaimana dengan Indonesia?

Rp110 Triliun Anggaran Jaring Pengaman Sosial

Cemas kita memikirkan nasib periuk nasi kaum buruh kita. Namun, kecemasan ini sedikit mereda jika kita ingat bahwa Presiden Jokowi sudah meluncurkan Paket APBN senilai Rp405,1 triliun untuk mengatasi dampak kesehatan dan sosial ekonomi wabah Covoid-19 di Indonesia. Paket yang diluncurkan pada 30 Maret 2020 itu terurai sebagai berikut. 

  1. Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter
  2. Jaring pengaman sosial atau Social Safety net Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik
  3. Insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun
  4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun

Untuk bagian Jaring Pengaman Sosial senilai Rp110 triliun itu, kita mendengar bahwa Pemerintah memasang target 29,3 juta penerima perlindungan sosial wabah virus Corona. Dari jumlah ini, 15,2 juta merupakan penerima bantuan sosial yang sudah ada baik dalam program PKH maupun dalam program BPNT. Selebihnya, terdapat 14,1 juta calon penerima perlindungan sosial baru utamanya dalam rangka mitigasi dampak sosial ekonomi wabah virus Corona.

Ketidakjelasan Bantuan untuk Korban PHK dan Korban Dirumahkan Tanpa Dibayar

Sayangnya, pemerintah tidak secara eksplisit menyatakan bahwa korban PHK dan dirumahkan tanpa dibayar, sebanyak 2,1 juta orang seperti tersebut diatas, akan diakomodir pada jumlah 14,1 juta penerima PKH dan BPNT baru. Di banyak negara seperti tersebut diatas, program bantuan pemerintah atas korban PHK dinyatakan secara tegas.

Malaysia, misalnya, mengumumkan bantuan keuangan senilai MYR 600/bulan (US$135) dalam waktu hingga 6 bulan untuk buruh yang kena PHK dan dirumahkan tanpa dibayar. Program ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2020 bagi mereka yang terdampak Pandemi virus Corona.

Juga di India, misalnya, di negara bagian Uttar Pradesh, mengumumkan akan mengirimkan bantuan tunai online bagi masyarakat miskin dan buruh harian yang kehilangan pekerjaan karena terdampak Covid-19. Sasaran yang tertuju adalah pedagang sayuran, buruh bangunan, tukang becak, driver online, dan para pekerja di warung kuliner dan makan.

Sangkarut Kartu Prakerja

Selain itu, program Kartu Prakerja senilai Rp20 triliun untuk tahun 2020, juga tidak menjamin para buruh yang kena PHK dan Dirumahkan akan termasuk dalam daftar lima juta penerima Kartu Prakerja 2020.

Kritik dan/atau hujatan berseliweran bukan saja di Sosmed tetapi juga di banyak media resmi. CNBC Indonesia, misalnya, tayang dengan artikel berjudul: Kritik Kartu Pra Kerja: Orang Butuh Makan, Kok Diberi Latihan. Disini juga diangkat pendapat Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono. Mas Sutrisno mengatakan:

"Contohnya yang nggak tepat itu adalah subsidi kartu pra kerja kok diberikan dalam bentuk training (pelatihan). Karyawan yang kehilangan pekerjaan dan rakyat kita perlu makan saat ini, bukan pelatihan."

Banyak media internasional juga mencibir Kartu Prakerja Pak Airlangga Hartarto ini. Misalnya, TheAseanPost.com.menyatakan bahwa pelatihan online Kartu Parkerja cenderung hanya menghabiskan uang negara secara sia-sia. Selain itu, dan ini yang paling penting, menurut media ini program Kartu Prakerja ini tidak menjamin employment security buruh Indonesia, terutama sesudah berakhirnya Pandemi virus Korona ini. 

Tunjangan PHK di Amerika Serikat, Filipina, Hongkong dan Singapura

Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat Donald Trump bulan Maret yang lalu mengumumkan bantuan keuangan senilai US$2,2 triliun untuk kaum buruh nya yang kena PHK dan dirumahkan tanpa dibayar. Dua Fitur penting dari Dana Bantuan PHK dan Dirumahkan tersebut, seperti berikut ini.

  • $600 per minggu yang dibayarkan hingga akhir Juli 2020. 
  • Jumlah pemohon tunjangan PHK dan Dirumah tanpa dibayar tersebut mencapai 16.8 juta orang hingga 4 April 2020. 

Filipina

Kartu jaminan sosial negara Filipina berhasil memobilisasi dana senilai PHP 1.2 miliar (US$23.5 juta) untuk santunan korban PHK dan buruh yang dirumahkan tanpa dibayar. Sayangnya, kapasitas kartu jaminan sosial negara ini sangat kecil yaitu hanya mampu memberikan santunan pada sekitar 30.000 - 60.000 pekerja.  

Singapura

Negara Singapore meluncurkan a Jobs Support Scheme senilai SG$1.3 miliar (US$890 juta) untuk membantu agar perusahaan tidak melakukan PHK. Buruh akan menerima delapan persen hibah tunai dari pendapatan kotor bulanan masing-masing. Pembayaran akan dimulai dalam bulan Juli mendatang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun