Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Celaka, White List Ini Rupanya Penentu Lulus Kartu Prakerja

19 April 2020   17:09 Diperbarui: 19 April 2020   17:11 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilaka persyaratan White List ini tidak diumumkan sebelumnya. Seandainya sudah tahu sebelumnya, tidak perlu lah report-report mendaftar dan menghabiskan waktu dan sumber-sumber berharga, yang juga hanya secuil yang dimiliki, dengan sia-sia. 

Driver Daring.

Driver daring ini terdiri dari Gojek (motor) Go Car (mobil) dan taksi online seperti Blue Bird. Mereka ini yang jumlahnya ratusan ribu di seluruh Indonesia jelas tidak ada PHK sebab hubungan kerja mereka bukan sebagai pegawai dan majikan tetapi mitra kerja.

Mereka terpaksa dirumah saja karena sepihnya tarikan dan mulai diberlakukan PSBB sejak tanggal 16 Maret untuk wilayah Jabodetabek dan kemudian menyusul untuk daerah-daerah yang lain. 

Para Driver daring ini tentu saja tidak akan masuk dalam White List tersebut dan dengan demikian yakin deh tidak akan lolos dalam Batch 1 Kartu Prakerja termaksud.

Driver Jaklingko

Di acara ILC Bang Karni Ilyas beberapa minggu yang lalu seorang supir Jaklingko ini mengatakan bahwa posisi mereka adalah buruh harian lepas. Mereka ini juga seperti driver daring diatas adalah mitra Jaklingko. Mereka dirumahkan tetapi tidak PHK namun tidak dibayar. Dengan kata lain, nama mereka tentu saja tidak terdaftar dalam White List Pak Airlangga Hartarto diatas. 

Pegawai Mall/Super Market

Pegawai super market ini umumnya merupakan pekerja di super market seperti TransMart (d/h Carefour), Superindo, Lotte Mart, Matahari dan lain sebagainya. Sedangkan pegawai mall ini merupakan pekerja di berbagai gerai fashoin, garmen, alas kaki, elektronik, alat-alat musik, hingga ke gerai-gerai kuliner dan food court yang jumlahnya banyak sekali.

Intuisi penulis tidak ada kontrak kerja tertulis antara mereka dengan pemilik gerai sehingga tentu saja mereka tidak akan kena PHK tetapi dirumahkan tanpa dibayar atau jika pun dibayar sangat kecil sekali. Sedangkan, untuk pegawai mall mungkin ada kontrak kerja tetapi sekali lagi kemungkinan besar mereka juga tidak di PHK.

Singkatnya, para pegawai mall/super market tersebut yang dirumahkan kecil sekali untuk masuk dalam daftar White List Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun