Lebih miris lagi, juga tidak tertutup kemungkinan bahwa mitra Kartu Prakerja ini selain menerima pembayaran atas jasa pelatihan juga menerima fee kemitraan dengan pemerintah.
Bongkar Pasang Jangka Pendek
Mengingat pelatihan, paling tidak untuk sementara, merupakan wajib bagi pemegang Kartu Pra Kerja dengan anggaran Rp20 triliun untuk tahun 2020, maka untuk mengendalikan benturan kepentingan dan menjamin ketersediaan paket pelatihan yang mencukupi, para peserta diberikan kebebasan untuk memilih sendiri jenis pelatihan dan lembaga penyelenggara.Â
Maksudnya, peserta diberikan kemudahan untuk memilih sendiri lembaga pelatihan online selain dari 8 lembaga seperti tersebut diatas. Di era digital saat ini tersedia ribuan penyedia jasa training online dalam berbagai bidang.
Misalnya, StudiIlmu menyediakan 150 kursus ketrampilan. Bitdegree menyediakan ratusan kursus ketrampilan online yang mencakup bidang IT dan Gaming, Marketing, dan HRD.Â
Yang lebih spektakuler lagi, Udemy menyediakan 100.000 kursus online. Ini mulai dari sales, pasar uang dan pasar modal, hingga IT dan Programming. Lebih jauh lagi, 100.000 kursus online tersebut dikemas dalam tiga kluster yaitu: (i) Bisnis; (ii) Pengembangan, dan (iii) TI dan Perangkat Lunak.
Peran Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan merupakan anggota Tim Pengarah Kartu Prakerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Walaupun demikian, biasanya menteri Keuangan lebih berperan sebagai penyedia dana saja. Menteri Keuangan tidak begitu terlibat dalam penetapan Protokol kartu ini. Maksudnya porsi Menteri Keuangan  relatif kecil dalam penyiapan substansi rambu-rambu agar tujuan program Kartu Prakerja ditengah Covid-19 saat ini dapat berlangsung mulus dan efisien.Â
Berbeda dengan beberapa lembaga multilateral seperti IMF dan Bank Dunia ketika memberikan bantuan. Masing-masing mereka itu mengikat agar pemerintah dan/atau executing agency pemerintah penerima loans untuk menyiapkan SOP/Protokol yang menjamin loans itu digunakan dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H