Tadi pagi sehabis jemur-jemur pagi, sun bathing kecil-kecilan, penulis melihat ada kiriman WAG terkait inisiatif Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Covid19. Draf Perppu yang cukup rinci ini lebih terfokus pada aspek keuangan dan anggaran dengan nilai total Rp405 triliun. Â
Dalam draf ini juga disebut sumber pendanaan yang mencakup penghematan dan realokasi pos belanja APBN 2020, yang masing-masing sebesar 190 dan 55 triliun rupiah. Selebihnya akan ditambal dengan tambahan utang negara.
Untuk mengakomodir tambahan utang negara tersebut, di satu sisi, dan potensi anjloknya penerimaan pajak  di tahun 2020 dan beberapa tahun ke depan, Perppu ini juga memberikan otoritas kepada pemerintah menjalankan defisit APBN lebih besar dari 3% PDB. Relaksasi defisit APBN tersebut disiapkan untuk APBN 2020, 2021, dan 2022. APBN 2023 akan kembali pada posisi defisit APBN yang tidak melewati ambang batas 3%.
Presiden Jokowi bahkan menyatakan bahwa defisit APBN bisa mencapai 5,07 persen.
Baca juga: Stimulus Fiskal Corona: Indonesia Digodok, Malaysia dan USA Siap Saji
Ternyata betul yang akan diterbitkan adalah Perppu. Lihat, misalnya, CNNI, Selasa, 31/03/2020 15:50 WIB, Jokowi Teken Perppu Kucurkan Ekstra Rp405 T Tangani Corona.Â
Draf Perppu termaksud terdiri dari empat kluster seperti tersaji dibawah ini.
Pertama, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan. Â Uang ini akan didistribusikan sebagai berikut.Â
- Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
- Pembelian altar-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, handsanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Upgrading 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
- Insentif dokter (spesialis Rp.15 juta/bulan)… dokter umum (Rp.10 juta)… perawat Rp.7.5 juta… dan tenaga rumah sakit lainnya Rp.5 juta.
- Santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta.
Kedua, Â Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Ini terurai seperti berikut:
- PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (manfaat setahun naik 25%)
- Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerimaan, dengan manfaat naik dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan (naik 30 persen)
- Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 T menjadi 20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu/ bulan untuk 4 bulan, dan biaya pelatihan 1 juta.
- Pembebasan biaya listrik 3 hingga 6 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
- Tambahan insentif perumahan bagi MBR
- Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun
Ketiga, Rp70 triliun untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha. Ini dijabarkan seperti dibawah ini.
- PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal 200 juta ditanggung pemerintah 100 %
- Pembebasan PPN Impor 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Pengurangan PPH 25 % sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Keempat, Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi dan restrukturisasi kredit. Ini tidak diuraikan dalam video Presiden Jokowi diatas.
Kelima, kebijakan non fiskal. Ini ada dalam WAG tersebut tetapi tidak ada dalam video Presiden Jokowi diatas. Kebijakan non fiskal menurut WAG diatas dijabarkan sebagai berikut.
- Â Penyederhanaan Lartas ekpor/impor dan percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem;Â
- Optimalisasi bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia;
- Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter:
- kebijakan intensitas triple intervention;
- menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional;
- memperluas underlying transaksi bagi investor asing, danÂ
- penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
- OJK memberikan stimulus untuk debitur:
- melalui penilaian kualitas kredit sampai 10 Milyar berdasarkan ketepatan membayar
- restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit, dan
- restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
Beberapa Hal Yang MenarikÂ
Coba kita lihat wacana terdahulu seperti tersaji dalam artikel Stimulus Fiskal Corona: Indonesia Digodok, Malaysia dan USA Siap Saji. Misalnya, dalam artikel ini untuk kluster Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dituangkan secara eksplisit seperti dibawah ini:Â
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Â
- Pemerintah saat ini sedang menyiapkan voucher belanja pengganti beras untuk orang miskin (Raskin) yang diberi nomenklatur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Target penerimanya adalah 29,3 juta orang. Â Dari jumlah 29,3 juta ini, 15,2 juta orang merupakan warga yang selama ini telah menerima BPNT.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Masih digodok juga program bantuan uang langsung atau lebih dikenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Target penerima:
- Sektor informal seperti warung, toko-toko kecil, dan pedagang pasar;
- Sopir transportasi online serta pekerja informal dengan upah harian.
Dalam draf Perppu diatas (sekarang ternyata dituangkan dalam Keppres) isu BPNT dan BLT tersebut tidak disajikan secara eksplisit. Kedua isu ini terkesan diakomodir dalam format bantuan sosial Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja. Tidak begitu jelas, misalnya, apakah wacana semula target penerima seperti sektor informal yang mencakup warung, toko-toko kecil, dan pedagang pasar serta sopir transportasi online serta pekerja informal dengan upah harian, juga masih dipertimbangkan untuk menerima Bansos Covid19 ini.
Pengalaman Jaring Pengaman Keuangan dan Sosial Krisis Moneter 1999
Mungkin ada yang masih ingat bahwa Program Jaring Pengaman Keuangan dan Sosial Krisis Moneter 1999 mengakibatkan negara Indonesia terlilit utang yang sangat besar sekitar Rp 600 triliun pada waktu itu. Cicilan utang dan pembayaran bunga program ini membebani APBN lebih dari Rp2.000 triliun. Beban cicilan pokok dan bunga utang tersebut sebagian sudah dibayar pemerintah secara teratur dalam kurun waktu 20 tahun. Sebagian lagi masih belum lunas dan perlu dibayar dalam waktu sekitar 10 tahun lagi. Dengan demikian, warisan utang krisis moneter tahun 1999 itu dipikul oleh dua generasi anak cucu kita.Â
Selain itu, program tahun 1999 tersebut sarat dengan korupsi dan salah sasaran. Salah satu sumber utama salah sasaran tersebut karena kurangnya transparansi dan teknologi informasi seperti big data cloud dan cloud computing belum tersedia. Sekarang fasilitas big data cloud dan cloud computing itu sudah tersedia dengan biaya yang relatif sangat murah.Â
Mengingat utang Rp405,1 triliun ini dan hampir pasti akan bertambah lagi dalam APBN 2021, APBN 2022, dan entah kapan akan berhenti, akan dipikul sebagian besar oleh anak cucu kita dalam beberapa generasi mendatang, maka upaya untuk menghindari korupsi dan salah sasaran tersebut penting sekali untuk diakomodir  dalam Keppres yang segera akan diterbitkan ini, atau, Keppres yang berikutnya yang khusus untuk pengendalian risiko korupsi dan salah sasaran. Langkah yang paling strategis adalah membuat Paket Rp405,1 triliun ini lebih transparan berbasis teknologi big data cloud dan cloud computing. Â
Lebih jauh lagi, mungkin banyak yang masih ingat bahwa korupsi Program Jaring Pengaman Keuangan Krisis Moneter 1999 melibatkan antara lain beberapa direksi dan bahkan Gubernur Bank Indonesia. Mereka itu divonis bersalah dan dipenjara, walaupun semuanya sudah bebas saat ini.
Selain itu, banyak juga konglomerat papan atas yang dibui dan sebagian lagi masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) yang hingga saat ini, setelah lebih dari 20 tahun belum juga diketemukan. Juga, banyak pejabat negara yang lain yang juga sudah divonis bersalah dan masuk penjara, namun semuanya sudah bebas murni saat ini.Â
Hayu suarakan transparansi agar Rp405,1 triliun bebas korupsi dan bebas salah sasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H