Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Stimulus Fiskal Corona: Indonesia Digodok, Malaysia dan USA Siap Saji

29 Maret 2020   11:30 Diperbarui: 30 Maret 2020   13:41 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Bisnis.com itu juga melaporkan distribusi anggaan paket stimulus fiskal II Malaysia tersebut. Distribusi itu penulis ringkas sebagai berikut.

  1. Tunjangan sosial sebesar 10 miliar ringgit atau setara Rp37,3 triliun bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, seperti petani, pemilik bisnis kecil, nelayan dan masyarakat yang tinggal di lahan milik pemerintah;
  2. Tunjangan sosial lainnya juga termasuk jaringan internet gratis mulai April hingga masa karantina nasional berakhir, diskon tagihan pembayaran listrik, dan pembebasan sewa 6 bulan untuk perumahan dan flat umum berbiaya rendah.
  3. Bantuan tunai sekali bayar untuk pengemudi online sebesar 500 ringgit;
  4. Pekerja dengan pendapatan di bawah 400 ringgit dan pengusaha yang mengalami penurunan bisnis 50 persen sejak Januari dijatah 600 ringgit selama 3 bulan.

Selain itu, disini juga dilaporkan bahwa perusahaan dilarang memotong gaji pekerja dengan penghasilan di bawah 400 ringgit dan pemerintah juga membebaskan retribusi dana pengembangan sumber daya manusia selama 6 bulan mulai April 2020.

Laporan tambahan dari sumber ini juga menyatakan bahwa total anggaran terbaru tersebut sudah termasuk stimulus jilid pertama senilai 20 miliar ringgit yang sebelumnya diumumkan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Stimulus Fiskal Virus Corona Covid-19 Indonesia: masih digodok

  1. Perpajakan. Ada empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona atau Covid-19. Tiga dari empat insentif perpajakan ini terkait dengan pajak penghasilan (PPh) dan satunya lagi terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Lebih lengkapnya dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020. Sebelumnya, ada estimasi bahwa nilainya sekitar Rp23 triliun.
  2. Sektor Pariwisata. Nilai dan peruntukan insentif untuk sektor pariwisata ini masih simpang siur dan hingga saat ini belum ada dokumen resmi pemerintah yang dapat kita rujuk. Berita pertama yang banyak dipublikasikan media adalah Rp4,7 triliun. Distribusi paket insentif fiskal ini adalah sebagai berikut:
    1. kegiatan promosi Rp203 miliar; 
    2. maskapai penerbangan dan agen travel Rp642 miliar; 
    3. jasa influencer Rp272 miliar; 
    4. kegiatan turisme Rp250 miliar.
    5. kompensasi pajak hotel dan restoran ke pemerintah daerah Rp3,3 triliun
  3. Bantuan Sosial. Sama hal nya seperti sektor pariwisata, insentif fiskal untuk Bansos masih digodok pemerintah dan untuk itu bagaimana kongkritnya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi. Walaupun demikian, bocoran konsep awalnya adalah sebagai berikut.
    1. Program Keluarga Harapan (PKH)
      1. Saat ini ada 10 juta jumlah keluarga penerima PKH di Indonesia dengan total anggaran Rp 31,38 triliun sepanjang 2020. 
      2. Sedang dipertimbangkan untuk menaikkannya menjadi 15 juta keluarga dengan besaran nominal yang sama. Artinya, akan ada 5 juta keluarga baru yang akan menerima bantuan PKH.
    2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 
      1. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan voucher belanja pengganti beras untuk orang miskin (Raskin) yang diberi nomenklatur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Target penerimanya adalah 29,3 juta orang.  Dari jumlah 29,3 juta ini, 15,2 juta orang merupakan warga yang selama ini telah menerima BPNT.
    3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
      1. Masih digodok juga program bantuan uang langsung atau lebih dikenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT).
      2. Target penerima:
        1. Sektor informal seperti warung, toko-toko kecil, dan pedagang pasar;
        2. Sopir transportasi online serta pekerja informal dengan upah harian.
  4. Selain keterlambatan, sandungan lain untuk kasus Indonesia adalah korupsi dan kesalahan target

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun