Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dua BUMN Ini Mengabaikan Hak-hak Prinsipil Konsumen

16 Maret 2020   19:29 Diperbarui: 17 Maret 2020   09:31 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Diedit dari ShutterStock

Sebagaimana kita ketahui bahwa tanggal 15 Maret adalah Hari Hak-hak Konsumen se-Dunia. Hari Hak Konsumen Dunia (HHKD),  International Consumer Right Day, ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran kita tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen. Momentum penting bagi kita bersama mengingat, kesadaran terhadap hak-hak konsumen di banyak negara berkembang termasuk Indonesia masih terbilang rendah. 

Walaupun demikian, kita juga umumnya pernah mendengar tentang undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia. UU ini adalah UU No.8 tahun 1999 yang disahkan di era Presiden Habibie. Pasal 4 adalah pasal terpenting dari UU yang terdiri dari 65 pasal ini oleh karena mencantumkan secara eksplisit sembilan hak-hak konsumen Indonesia. Kutipan penuh dari Sembilan Hak Konsumen menurut Pasal 4 ini adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya. 

Walaupun demikian, dalam artikel kecil ini kita hanya akan membahas butir tujuh yaitu Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 

Ada dua kasus terkini yang akan diangkat yaitu  kasus buruknya pelayanan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan kasus harga masker PT Kimia Farma (KF). Keduanya adalah BUMN yang saat ini sedang dinakodai Bang Erick Thohir yang tidak lain adalah adik orang terkaya nomor enam di Indonesia, Garibaldi Thohir yang di bursa efek Indonesia dikenal dengan sapaan akrab Boy Thohir. 

 Kasus Harga Masker PT Kimia Farma

Penulis yakin bahwa sebagian besar netizen melihat tayangan Tv Menteri BUMN, Erick Thohir, mantan pemilik klub sepak bola Eroa, yang menyatakan bahwa harga masker PT Kimia Farma adalah Rp2.000/piece. 

Namun, Kompasianer Hendra Wardhana menyatakan ia membayar masker KF itu seharga Rp5.000/piece dan bukan Rp2.000/piece, atau, 150 persen lebih mahal dari harga yang diucapkan oleh Bang Erick itu.

Selain itu, Kang Hendra juga mendapatkan informasi A1, atau, sangat valid, bahwa ada dua apotek KF di Ponorogo, Jawa Timur yang masing-masing menjual masker seharga Rp10.000/piece dan seharga Rp8.500/piece. Dengan demikian, masing harga tersebut hingga 400 persen lebih mahal dari apa yang dijanjikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Lebih jauh, Kompasianer kita ini yang dengan rating Penjelajah sudah berusaha menghubungi Call Center KF tetapi hanya mendengar sapaan jingle Kimia Farma hebat. Kemudian, dicoba dalam kesempatan berikutnya dan sekarang dilakukan dalam jam kerja tetapi kecewa lagi, kembali hanya mendengarkan jingle KF pelayanan masyarakat. 

Ditulis juga oleh Kang Hendra dalam artikel ini dengan judul Parah! Diam-diam BUMN Kimia Farma Jual Masker dengan Harga Sangat Mahal, bahwa sebelumnya rekan kita ini sudah beralih ke media sosial Kimiafarmacare melalui pesan inbox terkait soal harga masker di Kimia Farma tersebut. Namun, juga mengalami kekecewaan yang serupa.

Kasus PGN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun