Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Viking Sun Menohok Protokol Covid-19 Indonesia

8 Maret 2020   22:41 Diperbarui: 8 Maret 2020   22:45 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penumpang Viking Sun Turun di Benoa, Bali

Mungkin Anda sudah mendengar Kapal pesiar Viking Sun yang ditolak di Semarang dan Surabaya tetapi diterima di Bali. Satu diterima dan satu yang lain ditolak pasti ada yang benar dan ada yang salah tidak bisa keduanya benar atau keduanya salah.

Penolakan Walikota Surabaya

Seperti yang dilaporkan oleh beberapa media, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menolak kapal pesiar Viking Sun. Menurut Bu Risma, panggilan akrab Walikota Surabaya ini, penolakan ini disebabkan dua dari 1.308 penumpang dinyatakan suspect virus korona, setelah melalui pemeriksaan ketika kapal sandar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, seperti yang dilaporkan oleh jurnalis Medcom.id, Syaikhul Hadi,  05 Maret 2020 14:10. 

Pertanyaannya sekarang adalah protokol Covid-19, jika ada, yang mana yang dijadikan dasar pertimbangan Bu Risma ini? Apakah hasil pemeriksaan petugas kesehatan di Labuan Bajo itu sudah sesuai dengan standar WHO?

Memang Bu Risma harus hati-hati tetapi tidak perlu terlalu berhati-hati sehingga jadi latah. Maksudnya, latah ikut-ikutan menolak kapal pesiar Australia ini karena terobsesi kasus Diamond Princess dan World Dream, sehingga protokol Covid-19 tidak dicermati secara lebih hati-hati.

Perlu dicermati jika seseorang sudah masuk dalam kategori SUSPECT Corona, maka orang ini perlu dilakukan lab test. Adakah lab test, jika ada, yang dilakukan oleh otoritas Labuan Bajo sudah dilakukan? 

Penolakan Gubernur Jawa Tengah 

Menurut Kompas.com, 6 Maret 2020, jam 05:25 WIB, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bahwa jika penumpang di dalam kapal tersebut ada yang suspect corona, maka kapal dilarang untuk berlabuh di Semarang. Disini juga dilaporkan bahwa jika  ada yang suspect corona kapal tidak boleh merapat, seluruh penumpang harus dikarantina selama 14 hari sesuai SOP yang ada. 

Sumber ini juga melaporkan bahwa Pak Gubernur mengatakan bahwa petugas medis dari KKP sedang melakukan pengecekan. Namun, sejauh ini tidak jelas bagaimana hasil pengecekan itu tetapi yang jelas Viking Sun tidak berlabuh apalagi menurunkan penumpang di Tanjung Mas.

Apakah ini tidak mencederai Protokol Covid-19 Indonesia?

Izin Sandar dan Turun Penumpang di Bali

Seperti kita ketahui bersama bahwa kapal pesiar mewah Viking Sun akhirnya diizinkan berlabuh dan menurunkan penumpang di Bali, menurut DetikNews.com, Minggu, 08 Mar 2020 11:03 WIB. 

Selanjutnya disini juga dilaporkan bahwa seluruh penumpang dan kru kapal pesiar Viking Sun dinyatakan sehat. Masih menurut sumber ini,pemeriksaan terhadap 738 penumpang dan 452 kru dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai dengan aturan WHO.

Apa mungkin ya hanya dalam waktu dua hari setelah pernyataan dari otoritas Labuan Bajo bahwa  ada dua orang suspect Corona muncul pernyataan berlawanan dari otoritas kesehatan Benoa, Bali, bahwa seluruh penumpang dan kru Viking Sun adalah sehat dan nihil symptoms Covid-19? 

Menunggu Penjelasan Pemerintah Pusat 

Pemerintah pusat perlu menjelaskan serinci mungkin atas kasus Viking Sun. Ini menyangkut integritas harga diri rezim Presiden Jokowi.

Dalam hal Protokol Covid-a9 ada yang dilanggar, maka sewajarnya Presiden Jokowi mengajukan permohonan maaf kepada manajemen dan seluruh penumpang dan kru Viking Sun.

Namun, perlu juga diantisipasi munculnya gugatan perdata terlepas ada tidaknya permohonan maaf tersebut.

4 Protokol Darurat Virus Corona Covid-19

Almizan53, penulis sendiri, menulis empat protokol virus Corona Indonesia, seperti disajikandibawah in.

Pertama, Protokol Medis. Protokol ini mencakup pemeriksaan awal, perawatan dan lab test, hingga isolasi dan penyembuhan. Ada dua kategori terpenting di sini yaitu suspect dan confirmed virus Covid-19.

Kedua, Protokol Pintu Gerbang Indonesia. Maksudnya penanganan semua orang, WNI atau WNA, yang masuk dari luar negeri di 135 pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Ketiga, Protokol Komunikasi. Protokol yang akan disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi ini akan mengkomunikasikan segala sesuatu yang terkait dengan virus Corona Covid-19.

  Keempat, Protokol Pendidikan. Protokol ini akan disusun oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

ODP, PDP, Suspect, dan Positif Corona

4 istilah Penting dalam Protokol  Virus Corona, adalah sebagai berikut.  

ODP

ODP atau Orang Dalam Pemantauan adalah WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dari negara yang terdapat kasus positif corona, seperti Tiongkok, Iran, Korea Selatan, dan Italia. Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa ODP bukanlah orang dalam keadaan sakit.

PDP

PDP adalah jika ODP menderita sakit flu, batuk, demam, dan sesak napas. PDP lalu akan dirawat dan ditelusuri apakah pernah ada riwayat kontak dengan orang yang positif corona.

Suspect Corona

PDP sedang dirawat di rumah sakit yang diyakini pernah kontak dengan orang yang positif virus corona. Lab test akan dilakukan pada PDP ini. 

Positif Corona

Jika lab test PDP positif, maka akan disebut orang yang terinfeksi virus corona atau penderita Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun