Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja Sekedar Pencitraan?

21 Februari 2020   20:19 Diperbarui: 22 Februari 2020   11:46 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
beberapa sumber, diolah

Aspirasi Asosiasi Buruh

Kontroversi Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Banyak kelompok asosiasi buruh menyatakan bahwa RUU ini terlalu berpihak pada pengusaha. Disini mereka menyebut ada sekitar sembilan isu perburuhan yang berpotensi akan sangat merugikan kaum buruh. Itu mulai dari penghapusan UMK hingga penghapusan berbagai jenis job security dan social security. 

 Misalnya, penolakan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mencakup inisiatif RUU Ominibus Law ini untuk menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

Selanjutnya KASBI menilai RUU Cipta Kerja atau Draf Omnibus Law membuat nasib pekerja alih daya atau out sourcing semakin tidak jelas. Disini dikatakan bahwa Draf UU ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja out sourcing. Nining menyatakan:

Pandangan Pemerintah

Di sisi lain pihak pemerintah menyatakan hal yang sebaliknya. Menurut mereka ada agenda sangat besar dalam Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja itu yaitu membuat masyarakat banyak bisa memperoleh pekerjaan. Dengan kata lain, menurut mereka, RUU itu akan berpotensi menciptakan perluasan kesempatan kerja. 

UU itu menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan mendorong pengusaha berani membuat pabrik-pabrik baru dan melindungi  investasi yang sudah ada dalam perspektif menjaga agar perusahaan-perusahaan yang sudah berbisnis di Indonesia tetap bertahan dan tidak hengkang ke luar negeri.

Masih menurut Hartarto, Omnibus Law Cipta Kerja itu akan membuka peluang investasi besar-besaran dengan mendorong agar produk mereka memiliki daya saing untuk dijual sebagai pengganti impor, atau bahkan masuk pasar ekspor. 

Berdasarkan butir-butir pertimbangan tersebut Menteri Hartarto mengatakan hambatan investasi mesti dibabat habis. Itu menurutnya mulai dari isu perpajakan, proses perizinan, birokrasi biaya tinggi, kesulitan dalam pembebasan lahan, hingga isu perburuhan. Isu perburuhan itu kelihatannya termasuk penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Rekomendasi Bank Dunia

Coba kita lihat apa kata Bank Dunia. Saran Bank Dunia ini disampaikan pada antara lain dalam artikel yang berjudul Global Economic Risks and Implications for Indonesia. Disini disarankan agar Indonesia mengadopsi tiga prinsip untuk perluasan investasi dan kesempatan kerja yang dituangkan dalam suatu Kebijakan Super Tegas dengan semangat Three K, yaitu, Kredibilitas, Kepastian, dan Kepatuhan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun