Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Rancu, Cukup dengan Kalimat Rancangan Omnibus Law

21 Februari 2020   11:10 Diperbarui: 22 Februari 2020   02:33 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa sumber, diolah secara pribadi

Patut dipuji bahwa Biro Hukum Kementerian Keuangan sangat teliti menggunakan kata dan kalimat. Jarang, jika ada, kita temui redundansi pada kalimat dan narasi-narasi dokumen anggaran pemerintah.

Sinonim Draf dan Rancangan

Draf itu menurut KBBI sinonimnya adalah rancangan, atau, konsep, atau, naskah, dan lain sebagainya. Dengan demikian kata Draf RUU itu rancu atau lebih persisnya rendundansi. Redundansi yang parah sebetulnya. 

Redundansi yang ringan misalnya pada kalimat Saya diundang oleh Mas Joko. Kata oleh ini mengandung unsur redundansi tetapi sudah sangat sering digunakan sehingga serasa benar dan tidak ada redundansi.

Draf RUU

Untuk penggunaan internal, Tim Proyek Penyusun RUU pemerintah tentu saja boleh menggunakan kata Draf RUU jika naskah UU ini masih dalam proses di pemerintah. Dalam hal naskah UU itu sudah disampaikan secara resmi ke DPR dengan Surat Presiden (Supres) naskah itu sudah tidak bisa dikatakan sebagai Draf RUU lagi tetapi sudah menjadi Naskah UU atau RUU.

Redundansi Sandingan Kata UU dan Law

UU itu padanan kata  bahasa Indonesia untuk kata law dalam bahasa Inggris. Sedangkan Omnibus itu adalah kitab atau buku yang terdiri dari beberapa bab. Dalam bahasa Inggris.

Omnibus is a book consisting of two or more parts that have already been published separately.

Dengan demikian kalimat RUU Omnibus Law mengandung unsur redundansi.  Maksudnya, RUU Omnibus Law jika dibaca secara harfia adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Undang-undang. 

Kalimat yang sesuai dengan bahasa Indonesia dengan Ejaan Yang Disempurnakan, misalnya,  adalah Rancangan Kitab Undang-undang Ciker dan bukan Rancangan Kitab Undang-undang Undang-undang Ciker.  Bisa juga RUU Omnibus Ciker dengan menghapus kata law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun