Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pangkas Kepemilikan Negara pada PT Asuransi Pelat Merah

21 Januari 2020   12:35 Diperbarui: 21 Januari 2020   15:34 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak kolektif kita itu sudah kita delegasikan pada rezim penguasa dalam pola Pemilihan umum lima tahunan. Itu kita serahkan pada presiden dan DPR terpilih. 

DPR seharusnya menjalankan mandat rakyat tersebut secara baik yang mencakup penciptaan peraturan perundang-undangan agar perusahaan asuransi plat merah dan BUMN secara umum, yang saat ini memiliki aset sekitar Rp8.000 triliun, dapat menjadi lebih efisien dan memberikan manfaat sebesar-besarnya pada seluruh rakyat Indonesia.

Presiden selanjutnya wajib membangun dan mengeksekusi berbagai program dan kegiatan asuransi plat merah dan BUMN secara umum sebaik dan seefisien mungkin. 

Amanah rakyat ini kemudian didelegasikan ke Menteri BUMN. Walaupun demikian, delegasi tersebut tidak pari purna. Sebagian kewenangnan itu masih dipegang presiden. 

Misalnya, untuk BUMN strategis seperti PT PLN, PT Pertamina, dan bank BUMN, pengangkatan dan pencopotan CEOnya masih perlu mendapat persetujuan presiden Indonesia yang sekarang dipegang oleh Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi, sapaan akrabnya.

Untuk BUMN yang lain termasuk asuransi plat merah seperti Jiwasraya dan ASABRI, Menteri BUMN juga tetap tidak memiliki mandat yang penuh terkait the best avaialble persons termaksud. Untuk Jiwasraya suara menteri keuangan sangat dominan terkait hal termaksud. Sedangkan untuk ASABRI suara yang dominan dimiliki oleh Menteri Pertahanan dan/atau Panglima ABRI.

Terlihat adanya otoritas dan tanggungjawab yang terpecah antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan dan/atau Pangab. Kondisi ini sering disuarakan sebagai tanggungjawab bersama. Tapi, seperti yang sudah terbukti sejauh ini, semua bertangungjawab adalah identik dengan tidak ada yang bertanggungjawab.

Unsur the best available persons tidak terpenuhi. Unsur efektivitas pengawasan juga tidak terpenuhi. Lebih parah lagi OJK juga tidak melakukan pengawasan apa-apa atas Jiwasraya dan kemungkinan juga ASABRI.

Itu semua bersumber dari kutukan kepemilikan negara. Malapetaka tidak dapat dihindari jika badan usaha 100 persen dimiliki oleh negara terutama jika BUMN tersebut berada di sektor pasar bersaing secara penuh seperti yang dihadapi oleh Jiwasraya dan ASABRI

Dengan demikian sebetulnya sangat gampang, tapi hanya sebatas secara teknis, untuk menciptakan pengawasan efektif dan efisien atas perusahaan asuransi plat merah dan juga BUMN secara keseluruhan. Itu hanya perlu dilakukan dengan mengurangi kepemilikan negara sehingga ada pihak swasta yang turut andil sebagai pemegang saham. 

Pihak swasta ini seperti sudah disebutkan otomatis akan sangat ketat untuk mengamankan uangnya. Mereka seperti sudah disebutkan diatas akan melakukan berbagai upaya maksimal untuk mendapatkan the best available persons termaksud dan sesegera mungkin mencopot dewan direksi dan dewan pengawas yang tidak becus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun