Namun, jumlah PMN itu dapat kita asosiasikan antara lain untuk menambal kebutuhan modal minimal perusahaan asuransi, RBC, yang minimal 120 persen. Untuk kasus Jiwasraya saat ini, jumlah RBC itu adalah sekitar Rp32 triliun.
Uang tambalan itu sudah pasti merupakan selisih antara pendapatan dana dari kegiatan holdingnisasi dan lain-lain dengan kebutuhan dana sebesar Rp32 triliun.
Dengan demikian estimasi awal jumlah PMN yang akan dikucurkan untu Jiwasraya dan/atau Holding Asuransi Pemerintah adalah dalam kisaran 16 hingga 26 triliun rupiah.Â
Kita tentu saja belum dapat secara penuh menilai kredibilitas inisiatif Erick Thohir yang juga adik orang terkaya nomor 16 Indonesia ini, Garibaldi Thohir.
Yang jelas inisiatif itu secara sederhana dapat berhasil atau dapat kembali mengalami kegagalan seperti penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan oleh Pemerintah berulang kali dimulai sejak tahun 2002 dan ternyata 17 tahun kemudian, 2019, bukan bertambah baik tetapi sebaliknya bahkan bertambah porak-poranda sehingga tidak dapat dihindari pasti akan kembali menyodot uang negara.
Beberapa diantaranya adalah PT Krakatau Steel, PT Garuda Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT Galangan Kapal Kodja dan Surabaya, dan PT Perkebunan Nasional (PTPN).
Perlu juga dipahami bahwa BUMN-BUMN ini sebetulnya tidak diamanatkan oleh UUD45 untuk dikuasai/dimiliki oleh negara. Mereka itu tidak menguasai hajat hidup orang banyak dan bukan industri strategis.
Pemerintah sekarang memiliki enam perusahaan asuransi. Keenam perusahaan asuransi tersebut  itu adalah: Jiwasraya, Jasarahardja, Asuransi Kredit Indonesia, Reasuransi Indonesia Utama, ASABRI, Asuransi Jasa Indonesia.
Jasaraharja adalah yang paling mapan. Ini terutama bersumber dari captive markets yang bersifat mandatory (wajib). Misalnya, asuransi kecelakaan PT (Persero KAI), PT (Persero) Pelni, PT (Persero) ASDP Indonesia Ferry wajib ditutup oleh PT (Persero) Jasaraharja. Â
Katakan saja, misalnya, pemerintah melikuidasi atau melepas seluruh kepemilikan saham pemerintah di seluruh perusahaan asuransi plat merah, maka kebutuhan asuransi di Indonesia tidak akan terganggu sama sekali. Sedangkan di sisi lain, memang, perusahaan asuransi di Indonesia banyak sekali.