Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Erick-Ahok Publikasikan Hasil Mapping 142 Anak Cucu PT Pertamina

15 Desember 2019   13:14 Diperbarui: 15 Desember 2019   15:17 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Erick, Bolalob.com, dan Ahok, TribunNews.com, serta logo Pertamina, Tumpi,id

Menteri BUMN Erick Thohir kembali membuat gebrakan. Kali ini adik kandung orang terkaya ke 16 Indonesia ini, Garibaldi Thohir, meminta Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengecek secara rinci 142 anak usaha Pertamina. Perintah ini disampaikan oleh Erick  saat menggelar Rapat Bulanan dengan Komut dan Dirut Pertamina beberapa hari yang lalu.

Erick kelihatannya memiliki info awal bahwa banyak anak cucu PT Pertamina itu didirikan hanya untuk memperkaya orang-orang tertentu saja. Dengan kata lain, anak-anak dan cucu termaksud hanya menggrogoti pendapatan dan laba PT Pertamina serta menyebabkan buruknya pelayanan PT Pertamina pada pasar dan masyarakat umum.

Dalam perspektif yang lebih luas, terlihat tendensi yang kuat bahwa pembentukan anak cucu BUMN ditunggangi oleh niat untuk memperkaya dewan direksi seperti menjadi komisaris di anak cucu BUMN itu. Dalam kasus penyelundupan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia terkini, Ari Askhara, terbongkar bahwa sang Dirut ini juga memiliki jabatan rangkap di enam perusahaan anak/cucu PT Garuda Indonesia. Keenam perusahaan tersebut adalah:

- Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk ( anak usaha)

- Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha)

- Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)

- Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)

- Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)

- Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)


Hal yang serupa juga dimanfaatkan oleh beberapa direksi PT Garuda Indonesia yang lain seperti Bambang Adisurya Angkasa, Iwan Joeniarto, dan Heri Akhyar. Masing-masing direktur Garuda tersebut menjabat sebagai komisaris utama/komisaris di lima sampai sembilan anak/cucu PT Garuda Indonesia.

Kita kembali lagi ke kasus Erick Ahok. Pekerjaan mereka berdua itu sangat sukar sebab mata rantai mafia migas dan mafia PT Pertamina sudah demikian kronisnya. Para mafia dan/atau pemburu rente itu memiliki jaringan keuangan dan politik yang sangat kuat. 

Hanya ada dua cara untuk mengalahkan Mafia dan raksasa pemburu rente itu. Pertama, mereka hanya dapat ditaklukan oleh mafia yang lebih kejam dan sadis. Ini tidak dimiliki oleh baik Erick maupun Ahok.

Kedua, mereka dapat ditaklukan oleh kekuasaan yang lebih besar.  Ini ada harapan karena Presiden Jokowi memberikan dukungan sepenuhnya pada Erick Thohir.

Walaupun demikian, kekuatan politik Jokowi sangat terbatas. Ia bukan politisi dan bukan Ketum Parpol. Biasanya yang dilakukan adalah kompromi politik. 

Pertanyaannya sekarang adalah apakah kompromi politik itu dapat memberikan kekuasaan yang cukup besar bagi duet Erick dan Ahok untuk bersih-bersih Pertamina? Pertanyaan ini belum dapat penulis jawab sekarang. 

Walaupun demikian, langkah awal keberhasilan itu akan terlihat jika Ahok berhasil membuat mapping yang mencukupi dan baik atas 142 anak cucu PT Pertamina itu sesuai target waktu yaitu dalam bulan Januari 2020. Mapping yang baik dan mencukupi itu harus terkait dengan kesimpulan apakah pendirian anak cucu BUMN itu memang dibutuhkan atau hanya akal-akalan untuk mengeduk uang BUMN saja. 

Langkah awal yang berikutnya adalah publikasi hasil mapping termaksud. Publikasi ini dibutuhkan sebab banyak pihak-pihak yang terkait tahu persis apakah anak cucu tersebut memang dibutuhkan atau hanya rekayasa untuk memperkaya dewan direksi dan para kroni mereka.

Sambil menunggu pekerjaan mapping Ahok dan Nicke Widyawati (Dirut PT Pertamina) itu, penulis sajikan berikut ini hasil mapping anak cucu BUMN oleh Ulfa, Almizan, (2017), Yogyakarta: deepublish. Narasi kunci dari isu anak cucu ini yang dituangkan oleh penulis ini dalam buku tersebut, adalah:

"Terlepas dari itu semua jumlah keseluruhan anak-anak perusahaan BUMN sangat banyak. Setiap BUMN pasti memiliki anak perusahaan dalam rentang empat sampai 23 perusahaan. Selain itu, banyak juga yang memiliki perusahaan afiliasi yaitu yang sebagian sahamnya dimiliki oleh BUMN dalam jaringannya dan yang dimiliki oleh Pemerintah RI. Dibawah ini disajikan 11 BUMN yang jumlah keseluruhan anak-anak perusahaannya adalah 85. Secara rerata setiap satu BUMN memiliki 8 anak perusahaan, yang berarti untuk 123 BUMN yang ada pada akhir tahun 2015 terdapat sekitar 984 anak perusahaan BUMN dan secara keseluruhan jumlah BUMN dan anak langsung adalah 1.107 perusahaan. Kemudian perlu diingat bahwa, anak perusahaan itu memiliki anak perusahaan lagi. Secara keseluruhan, jumlah BUMN ditambah anak-anak perusahaan serta anak-anak dari anak-anak perusahaan tidak akan kurang dari 2.000 entitas

Top Ten BUMN
Top Ten BUMN

Ulfa (2017) tersebut juga menyajikan lingkaran setan kepemilikan saham BUMN. Tabel dibawah ini menyajikan hal tersebut.

Top Three BUMN
Top Three BUMN

Permainan akrobat rekayasa saham berakibat lepasnya kekuasaan pemerintah atas anak cucu BUMN. Ini seperti ditulis dalam buku diatas, sebagai berikut:

Sebagian besar saham anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi tersebut dimiliki oleh perusahaan induknya. Sebagian yang lain dimiliki oleh BUMN dalam jaringannya, dan sebagian lagi sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Dengan demikian, sebetulnya, anak-anak dan/atau perusahaan afiliasi BUMN sebagian besar sahamnya, jika tidak seluruhnya, juga dimiliki oleh Pemerintah RI. Walaupun demikian, Pemerintah tidak mengawasi dan/atau memantau secara langsung anak-anak perusahaan BUMN tersebut.

Pemerintah tidak mengawasi dan/atau memantau secara langsung anak-anak BUMN itu karena tunduk pada UU Perseroan Terbatas (UU PT) dan/atau UU BUMN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun