Sambil menunggu pekerjaan mapping Ahok dan Nicke Widyawati (Dirut PT Pertamina) itu, penulis sajikan berikut ini hasil mapping anak cucu BUMN oleh Ulfa, Almizan, (2017), Yogyakarta: deepublish. Narasi kunci dari isu anak cucu ini yang dituangkan oleh penulis ini dalam buku tersebut, adalah:
"Terlepas dari itu semua jumlah keseluruhan anak-anak perusahaan BUMN sangat banyak. Setiap BUMN pasti memiliki anak perusahaan dalam rentang empat sampai 23 perusahaan. Selain itu, banyak juga yang memiliki perusahaan afiliasi yaitu yang sebagian sahamnya dimiliki oleh BUMN dalam jaringannya dan yang dimiliki oleh Pemerintah RI. Dibawah ini disajikan 11 BUMN yang jumlah keseluruhan anak-anak perusahaannya adalah 85. Secara rerata setiap satu BUMN memiliki 8 anak perusahaan, yang berarti untuk 123 BUMN yang ada pada akhir tahun 2015 terdapat sekitar 984 anak perusahaan BUMN dan secara keseluruhan jumlah BUMN dan anak langsung adalah 1.107 perusahaan. Kemudian perlu diingat bahwa, anak perusahaan itu memiliki anak perusahaan lagi. Secara keseluruhan, jumlah BUMN ditambah anak-anak perusahaan serta anak-anak dari anak-anak perusahaan tidak akan kurang dari 2.000 entitas
Ulfa (2017) tersebut juga menyajikan lingkaran setan kepemilikan saham BUMN. Tabel dibawah ini menyajikan hal tersebut.
Permainan akrobat rekayasa saham berakibat lepasnya kekuasaan pemerintah atas anak cucu BUMN. Ini seperti ditulis dalam buku diatas, sebagai berikut:
Sebagian besar saham anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi tersebut dimiliki oleh perusahaan induknya. Sebagian yang lain dimiliki oleh BUMN dalam jaringannya, dan sebagian lagi sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Dengan demikian, sebetulnya, anak-anak dan/atau perusahaan afiliasi BUMN sebagian besar sahamnya, jika tidak seluruhnya, juga dimiliki oleh Pemerintah RI. Walaupun demikian, Pemerintah tidak mengawasi dan/atau memantau secara langsung anak-anak perusahaan BUMN tersebut.
Pemerintah tidak mengawasi dan/atau memantau secara langsung anak-anak BUMN itu karena tunduk pada UU Perseroan Terbatas (UU PT) dan/atau UU BUMN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H