Secara umum, tidak ada orang-orang yang menggunakan cadar atau cingkrang baik di sektor pemerintah maupun sektor swasta formal. Selain itu, pengusaha di sektor informal seperti resto dan kuliner, tukang kue, warung Sembako, tukang sayur, tukang bakso, tukang mie ayam, tukang sate, rasanya belum pernah penulis ketemu berpakaian cadar atau cingkrang. Â Hampir mustahil Anda menemukan para pegawai bank (teller), pegawai mall, dan lain sebagainya yang menggunakan cadar dan cingkrang.Â
Memang di stasiun kereta, bis, pasar-pasar, dan tempat umum ada saja lalau lalang orang-orang yang menggunakan cadar atau cingkrang. Namun, itu berjumlah sangat-sangat sedikit.
Kesimpulan, tidak perlu lah menerbitkan aturan untuk melarang, apalagi hanya untuk ASN termasuk juga pegawai BUMN biasanya, menggunakan cadar atau cingkrang. Hindari terjadinya pemantikan isu sensitif yang bisa berdampak besar.
Posisi serupa juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini antara lain didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada konsensus tentang hukum penggunaan cadar. Sebagian ulama menyatakan wajib, sebagian yang lain menyatakan  sunnah. Namun, menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, memang sebaiknya tidak ada larangan pemakaian cadar dan cingkrang di instansi pemerintah. Larangan hanya akan menciptakan kegaduhan saja, menurut Beliau yang juga adalah Bendahara Umum PP Muhammadiyah.Â
a little spark may burst a flameÂ
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI