Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Perlu Ada Larangan Cadar dan Cingkrang di Instansi Pemerintah

3 November 2019   11:54 Diperbarui: 4 November 2019   21:21 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Cadar, CNNI.com, Cingkrang, Shopee.com

Adalah Menteri Agama Fachrul Razi yang memulainya. Beliau yang juga Purnawirawan Jendral Polisi ini memantik isu sensitif pemakaian cadar (hawa) dan cingkrang (adam). Menurut Beliau Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dulu lebih akrab dengan panggilan Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenakan larangan memakai cadar , ini tentunya untuk ASN perempuan, dan larangan bercelana cingkrang, celana panjang gantung, ini tentunya untuk ASN laki-laki.

Mantan Wakil Pangab ini mengatakan tujuan utama pelarangan, jika dilakukan, semata-mata adalah untuk keamanan. Kutipan pendapatnya seperti dilansir oleh Liputan6.com, adalah:

"Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," 

Mungkin maksudnya lebih luas lagi. Bukan pegawai instansi pemerintah saja yang dilarang tetapi berlaku untuk setiap orang yang ada di lokasi atau areal gedung-gedung pemerintah.

Tanggapan dari PPP terkesan sedikit kontra dengan wacana Menteri Agama ini. Misalnya, Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi, mengatakan kebijakan pelarangan cadar dan cingkrang itu cenderung melanggar HAM. 

Hal yang senada juga diucapkan oleh PKB. Misalnya Ketua DPP PKB, Yaqut Cholil Qoumas , berpendapat bahwa isu ini sebaiknya tidak diangkat oleh Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Daripada mengurusi yang tampak, mending Menag itu urusi yang subtansial saja deh" 

Menteri Dalam Negeri, Mochamad Tirto Karnavian, juga ikut angkat suara. Menurut Mantan Kapolri ini tata cara berpakaian ASN sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undang yang berlaku. Tersirat dari sosok yang diharapkan Jokowi untuk Papua yang lebih kondusif ini mengatakan bahwa pemakaian Cadar dan Cingkrang dilarang bagi ASN ketika sedang bekerja. Tersirat juga bahwa isu ini sebaiknya tidak perlu diangkat oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Penulis sendiri sebetulnya agak berbeda pendapat dengan Menteri Agama baru ini. Penulis lama loh dinas sebagai ASN Kementerian Keuangan RI. Selama lebih dari 30 tahun di instansi yang keren ini, baru saja pensiun satu tahun yang lalu, penulis belum pernah bertemu dengan pegawai Kementerian Keuangan RI yang menggunakan cadar. Sebagian besar memang menggunakan hijab, atau, jilbab.

Yang berpakaian cingkrang ada satu dua dan cingkrang nya juga tidak begitu mencolok. Mereka umumnya pegawai baru dan tentu saja belum memiliki jabatan apa-apa.

Yang berjanggut kecil juga ada beberapa dan lagi-lagi mereka adalah pegawai baru. Mereka juga tentunya adalah pelaksana yang jika di proyek-proyek pembangunan mereka termasuk kelompok labor, dan, bukan checkers, apalagi foreman dan supervisor. 

Penulis dulu, a long ago, bekerja di suatu proyek perusahaan USA dengan jabatan terakhir Foreman I (satu tingkat dibawah Supervisor). Tidak ada larangan untuk berpakaian demikian tetapi penulis tidak pernah bertemu dengan orang-orang yang seperti termaksud di proyek perusahaan Paman Sam ini.

Fenomena yang demikian bukan saja terjadi di Kantor Pusat Kementerian Keuangan RI Jakarta tetapi di seluruh kantor daerah. Hal yang serupa juga terjadi di banyak instansi pemerintah yang lain, pusat dan daerah, seperti Bank Indonesia, bank-bank BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, BPS, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun