Paspor itu perlu diposisikan hanya identitas bergambar dari pemegang sebagai warganegara. Paspor itu setingkat KTP atau SIM. Jika KTP dan SIM hanya untuk dalam negeri, maka paspor digunakan untuk melakukan perjalanan luar ngeri. Itu saja.
Setiap warganegara berhak untuk diberikan paspor dan diberikan kemudahan yang seluas-luasnya dan yang terpenting GRATIS.
Permohonan cukup online saja. Entry yang yang diperlukan hanya nama, nomor KTP dan nomor KK. Sambungkan layanan Online paspor ini dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ini segampang registrasi nomor telepon selular.
Jika tidak ada penolakan dari sistem Disdukcapil, pemohon dapat melenggang ria ke Kantor Imigrasi terdekat untuk difoto, tidak perlu sidik jari lagi, apalagi tetek bengek wawancara yang tidak jelas maksud dan tujuannya, serta tidak perlu lagi melampirkan berbagai dokumen yang hanya memenuhi gudang Kantor Imigrasi saja. Dan... ambil paspor saat itu juga tanpa perlu membayar sepeser pun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H