Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yang Sungsang dari Kementerian Baru Jokowi-Ma'ruf Amin

7 Oktober 2019   16:35 Diperbarui: 7 Oktober 2019   16:46 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, belum terdengar langkah nyata yang akan diambil oleh pemerintah. Hal ini juga tidak terlihat pada APBN 2020 yang baru saja palu nya di ketok oleh DPR.

Bank Dunia dalam laporan bulan September tersebut sebetulnya sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mitigasi potensi bencana resesi ekonomi dunia. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam format 3K: Kredibilitas, Kepastian, dan Kepatuhan. 

Kredibilitas atau Credibility. Menurut Bank Dunia, Indonesia perlu mengerjakan ini untuk membangun dan memelihara kredibilitas pemerintah.

Sumber: Bank Dunia
Sumber: Bank Dunia

Kepastian atau Certainty. Menurut BankDunia, Indonesia perlu mengerjakan ini untuk membangun dan memelihara kepastian kebijakan dan hukum negara.

Sumber: Bank Dunia
Sumber: Bank Dunia

Kepatuhan atau Compliance. Menurut Bank Dunia, Indonsia perlu mengerjakan ini untuk membangun dan memelihara kepatuhan aparat birokrasi. 

Sumber: Bank Dunia
Sumber: Bank Dunia

Semoga suara kita dapat terdengar oleh para pengambil kebijakan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun