Ketiga, jika betul itu G 30 S PKI direncanakan oleh PKI dengan eksekutor Kolonel Untung Cs, apa para guru dan petani kere tersebut juga ikut bersalah dan layak di hukum penjara ber tahun-tahun?
Dengan analogi, misalnya saja, seandainya beberapa pimpinan PDIP Jakarta melakukan kudeta dan kemudian gagal, apakah kader-kader PDIP yang lain termasuk orang-orang yang terdaftar di Ormas-ormas PDIP layak juga dipidanakan?
Catatan, penulis bukan simpatisan apalagi anggota Partai Komunis Indonesia. Penulis hanya tertarik dengan isu-isu demokrasi dan HAM.
Semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!