Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Posisi PBB atas Kasus Veronica Koman

18 September 2019   14:20 Diperbarui: 21 September 2019   10:14 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: OHCHR, Geneve

"Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya,.... VK dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum.....,...(Tindakan Veronica) lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoaks yang menimbulkan situasi kerusuhan."

Lebih jauh, Hasan mengatakan bahwa  pernyataan ahli PBB terkait status Veronica tersebut adalah tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Selain itu, Hasan juga mengatakan bahwa pernyataan lima ahli PBB itu tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia selama ini yang terus menjamin hak konstitusional WNI terkait kebebasan berpendapat secara damai dan kesetaraan di mata hukum. 

Pernyataan Wakil Tetap kita untuk PBB Jenewa itu jelas untuk konsumsi dalam negeri. Kita perlu juga menggali informasi perjuangan Hasan di PBB Jenewa. 

Googling dengan kata kunci Veronica Koman, Human Rights, UN menghasilkan link kantor OHCHR dengan pernyataan lengkap dari Tim Ahli PBB seperti tersebut di atas. Tidak keluar link untuk Hasan Kleib. Coba saya tambah strings Hasan Kleib. Jadi kata kunci googling adalah Veronica Koman, human rights, hasan kleib.

Sayang tidak satu pun muncul link terkait upaya diplomasi Hasan Kleib atas pernyataan Tim Ahli HAM PBB termaksud. Jangan putus asa, coba cari akun sosmed Hasan Kleib seperti face book dan twitter. Mungkin ada pernyataan Beliau di Markas HAM PBB Jenewa tersebut terkait serangan Tim Ahli tersebut.

Namun, ternyata saya kurang beruntung. Penulis tidak berhasil menemukan akun Sosmed Wakil Tetap Kita di PBB Jenewa itu.

Mungkin ada Kompasianer yang kebetulan memiliki, jika ada, link media internasional dan/atau OHCHR terkait pernyataan Hasan Kleib tentang Petisi Tim Ahli HAM PBB tersebut?

Berita terkini mengatakan Australia masih diam atas kasus Veronica Koman dan permintaan Benny Wenda agar Australia mendukung perjuangan kemerdekaan West Papua.

Berita terkini terkait Veonica Koman tayang di IDN Times hari ini, 18 September, 2019. Disini diberitakan bahwa aktivis HAM Tigor Hutapea melaporkan Kapolda jatim atas kasus HAM Veronica Koman. Melaporkan disini saya kira perlu dibaca sebagai bentuk protes atas penetapan VK sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan beberapa UU Pidana yang lain.

Hari ini, Jum'at, 20 September, 2019, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain, itu melalui Mabes Polri Jakarta Polda Jatim juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

Tentang Red notice, DetikNews, menulis:

"Mengutip dari laman Interpol, Selasa (30/5/2017), red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri. Selain itu, negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol lainnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun