Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Posisi PBB atas Kasus Veronica Koman

18 September 2019   14:20 Diperbarui: 21 September 2019   10:14 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak kenal dengan nona Veronica Koman? Ia terkini adalah WNI aktivis HAM Papua. Pasca ditetapkan sebagai tersangka hoax UU ITE dan beberapa pasal UU pidana yang lain pada 9 September,  Veronica yang mengklaim sebagai pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), menghilang dari Indonesia. Saat ini diketahui ia berada di Australia. 

Walaupun berstatus sebagai pelarian polisi, aktivis perempuan untuk HAM Papua ini terus membordir berita HAM Papua dan dirinya sendiri melalui antara lain, akun twitter-nya. Dia merasa dikriminalisasi dan HAM nya dilanggar oleh Polda Jatim. 

Cuitan dan/atau laporan pelanggaran HAM atas dirinya kelihatannya sudah didengar oleh PBB. Keterlibatan PBB ini dirilis oleh banyak media online kemarin dan hari ini, 18 September. Pemberitaan yang paling menggigit mencakup seperti yang diturunkan oleh Kompas.com pagi ini 18 September, yang tayang dengan judul "PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman."

Jika berita itu kita baca dengan lebih seksama, sebetulnya itu belum suara resmi PBB. Itu baru suara Tim Ahli PBB Urusan HAM (OHCHR). OHCHR atau The Office of the High Commissioner for Human Rights (UN Human Rights) adalah Komisi Tinggi PBB atas HAM. Perlu beberapa langkah lagi petisi Lima Tim Ahli tersebut untuk menjadi Petisi Resmi PBB atas kasus Veronica Koman.

Website OHCHR menjelaskan posisi Tim Ahli OHCHR untuk kasus Veronica Koman ini sebagai berikut. 

Pertama, Tim ahli ini yang terdiri dari (i) Mr. Clement Nyaletsossi Voule (Togo); (ii) Mr. David Kaye (USA); (iii) Ms Dubravka Simonovic (Croatia); (iv) Ms Meskerem Geset Techane (Ethiopia), dan (v) Mr. Michel Forst (France) adalah RELAWAN kantor PBB tersebut. Kedua, kesemua mereka itu bukan Staff PBB dan bekerja dengan tidak ada gaji, dan ketiga, mereka itu independen tidak terkait dengan pemerintah dan organisasi dan bekerja sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. 

Lebih jauh lagi, para tenaga ahli OHCHR ini termasuk lima orang untuk kasus Ms Koman kita ini berada dalam  organisasi Satgas Dewan HAM PBB. Satgas ini mewadahi berbagai Tim Ahli dan jumlah Tim Ahli ini adalah yang terbesar di PBB. Tugas Tim Ahli adalah melakukan monitoring dan pencarian fakta atas isu-isu yang yang berkembang di suatu negara, misal, kasus tuntutan kemerdekaan dan pelanggaran HAM di Papua Indonesia, atau, kasus-kasus tertentu lintas negara. 

Khusus untuk kasus Veronica Koman, Tim Ahli PBB tersebut menyatakan:

"We welcome actions taken by the Government against the racist incident, but we urge it to take immediate steps to protect Veronica Koman from any forms of retaliation and intimidation and drop all charges against her so that she can continue to report independently on the human rights situation in the country."

Pada intinya Tim Ahli tersebut mengimbau Pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronica Koman dari bentuk apapun yang menjurus pada tindakan balas dendam dan intimidasi serta mencabut penetapan Veronica Koman sebagai tersangka. Lebih jauh lagi, Tim Ahli tersebut membuka pintu untuk dialog dengan pihak Indonesia.

Dalam kaitan ini, Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib, CNNI, klik disini, pada prinsipnya mendukung tindakan Polda Jatim itu. Beberapa kutipan pernyataan Hasan Kleib itu sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun