Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akankah Ada Mobilisasi Massa Anti-Revisi UU KPK?

11 September 2019   20:27 Diperbarui: 12 September 2019   13:41 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK akan terbongsai. Terbongsai dalam arti KPK tidak memiliki kapasitas yang memadai lagi untuk melakukan OTT dan kegiatan penindakan korupsi dan gratifikasi yang lainnya.  Akhirnya, nasib KPK akan sama seperti BPKP di tahun 1990an dulu.

Kesimpulan bahwa KPK akan terbongsai atau mati suri dalam beberapa hari lagi itu disebabkan beberapa pertimbangan sebagai berikut. Pertama, seperti yang kita ketahui semua, seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui draf Revisi UU KPK tahun 2002 itu. Kedua, Presiden Jokowi banyak ngelesnya jika ditanya tentang revisi termaksud. Misalnya, Jokowi mengatakan belum lihat draf revisi tersebut dan baru akan mempelajarinya. Dengan demikian, harapan publik agar Presiden Jokowi tidak mengirim surat persetujuan kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi termaksud, sulit atau bahkan mustahil akan terwujud. 

Perkembangan terkini menunjukan bahwa Presiden betul akan mengirimkan surat (supres) yang menandakan Pemerintah dan DPR sah untuk membahas draf revisi termaksud. Pernyataan Jokowi yang dikutip oleh Kompas.com, klik disini, adalah:

"Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi.

Paling terkini, beberapa detik yang lalu DetikNews.com menyatakan bahwa Presiden Jokowi sudah melayangkan Supres termaksud. Klik disini.

Memang betul ada pernyataan Jokowi disini bahwa revisi itu jangan mengurangi independensi KPK. Namun, ini masih pernyataan yang bersifat umum dan politis.

Pernyataan ini tidak secara eksplisit menyentuh isu penyadapan dan isu dewan pengawas, yang sangat riuh dibicarakan oleh media, Sosmed,  dan para pengamat, misalnya. Selain itu, Jokowi juga tidak menyinggung satu pun dari 10 permasalahan draf revisi UU KPK yang dipublikkasikan oleh KPK dan penulis singgung pada butir keempat dibawah ini.

Wapres Jusuf Kalla juga mengatakan beberapa substansi penting dari draf revisi tersebut akan disetujui oleh Pemerintah, klik disini. Itu misalnya pembentukan Dewan Pengawas.

Di sisi lain, banyak pihak termasuk Komisioner KPK sendiri, Alexander Marwata, menyatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas tersebut akan berujung jadi batu sandungan pekerjaan KPK.

Ketiga, menurut Kompasianer Lea Catteleya, klik disini, Jokowi tidak begitu banyak menyinggung isu pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan 16 Agustus yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun