Ketiga, kendali sebetulnya ada juga di Sekretariat Negara (Setneg). Setneg yang menerbitkan paspor dan izin perjalanan dinas luar negeri. Walaupun demikian, sepanjang ada permintaan resmi dari kementerian dan lembaga negara serta undangan dari pihak luar negeri, yang sangat berlimpah jumlahnya, Â Setneg tidak akan menolak permohonan paspor dan izin ke luar negeri tersebut.
Setneg hanya memberi peringatan bahwa hasil perjalanan ke luar negeri harus dilaporkan ke Setneg dan pimpinan pejabat yang bersangkutan.Â
Penulis beberapa kali melakukan perjalan ke luar negeri ketika masih aktif sebagai ASN Kementerian Keuangan dulu. Tapi, tidak begitu ingat apa pernah memberi laporan ke Setneg dan yang jelas hingga pensiun saat ini tidak pernah mendapat tegoran dari Setneg jika memang betul penulis lalai membuat laporan perjalanan dinas tersebut.
Keempat, kendali perjalanan luar negeri seperti yang dilakukan sekarang melalui pimpinan instansi dan Setneg terbukti tidak efektif. Kendali seperti yang diusulkan oleh Anies seperti diatas adalah yang paling ampuh untuk mengendalikan perjalanan dinas pejabat negara.Â
Perlu dibuat laporan yang berisikan daftar perjalanan dinas luar negeri pejabat negara termasuk pejabat BUMN. Laporan ini juga perlu mencantumkan tujuan perjalanan dinas dan hasil apa saja yang diperoleh dari perjalanan dinas tersebut. Laporan ini perlu dapat diakses oleh publik secara mudah dan tepat waktu. Jutaan rakyat akan memantau perjalanan luar negeri pejabat negara termasuk pejabat BUMN.
lihat juga: Garuda Indonesia, dari Abeng hingga Soemarno
Jika ini dapat dilaksanakan, yang merupakan bagian terberat dari PR Jokowi - Ma'ruf Amin, jumlah uang negara negara yang dapat diselamatkan sangat-sangat besar. Negara tidak perlu lagi nambah utang untuk menutupi defisit APBN. Luar biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H