Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UUD45, Ambang Batas Pencalonan dan Mahar Politik

26 Mei 2019   22:09 Diperbarui: 27 Mei 2019   09:34 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung DPR/MPR Jakarta

Tudingan La Nyalla ini diakui oleh Gerindra. Namun uang itu antara lain akan digunakan untuk membayar saksi.

lihat juga: Mimpi Menenggelamkan Parpol di Ranah Pilkada , klik disini

Implikasi lain dari kondisi absen nya rambu-rambu termaksud adalah sulit memastikan Calon (Paslon) mana saja yang akan maju di Pemilu saat ini, Banyak nama bermunculan di media tetapi kemudian hilang begitu saja. Banyak orang-orang baik yang kehilangan kesempatan untuk menjadi kandidat Pemilu eksekutif nasional dan daerah. 

Implikasi yang lain lagi, sering Calon/Paslon baru ditetapkan oleh Parpol (Koalisi Parpol) pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran di KPU. Waktu konstituen untuk mengenal Calon (Paslon) akibatnya sangat pendek, di satu sisi, dan di sisi lain Calon (Paslon) memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengkomunikasikan greget nya.

lihat juga: Orang-orang Baik dan Tirani Partai di Pilpres 2024  , klik disini

Contoh terkini detik-detik terakhir itu adalah pada kasus Sandiaga Uno. Sandiaga Uno baru pada detik-detik terakhir mendapatkan konfirmasi kesediaan dari PAN dan PKS sebaga Cawapres Prabowo pada Pilpres 17 April yang baru lalu. Viral berita Sadiaga Uno menyerahkan uang sebesar 500 miliar rupiah untuk masing-masing Parpol tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun