Kedua, Rekonsiliasi SITUNG Vs Manual KPU.Â
Perintah UU mengatakan hasil sah perhitungan suara Pemilu 2019 adalah hasil rekapitulasi manual KPU. Tong hilap itu sudah pasti. Pertanyaan nya sekarang adalah apabila ada perbedaan antara SITUNG dengan KPU Manual apakah hasil SITUNG diabaikan begitu saja? Lebih-lebih jika perbedaannya cukup besar.Â
Semisal, jika untuk Pilpres 01 dan 02 masing-masing 56 dan 44 persen versi SITUNG dan 51 dan 49 persen versi KPU Manual, apakah ini tidak akan menimbulkan gejolak kembali?Â
Yang lebih reseh lagi adalah Rekonsiliasi Pileg. Jumlah caleg dan Parpol demikian banyaknya.Â
KPU sebetulnya belum siap untuk menerbitkan SITUNG lebih awal. Sejauh ini penulis belum menemukan PKPU yang mengatur kegiatan rekonsialisasi antara SITUNG dan KPU Manual. Pada Pemilu 2014, SITUNG baru dibuka akses untuk publik sekitar satu bulan sesudah pengumuman resmi KPU. SElain itu, SITUNG 2014 tidak seterurai dan/atau setransparans SITUNG 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H