Pilpres USA lancar-lancar saja.
Pilpres negara KFC ini lancar-lancar saja. Penulis belum ada mendengar ada petugas Pemilu disana yang mengalami gangguan kesehatan apalagi yang meninggal dunia ketika Pemilu berlangsung. Faktor penting yang berkontribusi penting akan hal itu mencakup tingginya unsur transparansi dan kepastian hukum.Â
UU negara McDonlad ini  dirancang agar kedaulatan rakyat dijunjung setingginya. Misalnya, Parpol tidak diizinkan menolak siapa saja yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat. Mereka itu bisa saja negro, hispanik, Moslems, Christian, dan siapa saja lagi termasuk LGBT. Praktik dagang sapi dapat dikatakan nihil. Rakyat yang menentukan siapa yang layak mnejadi Capres/Cawapres dan rakyat juga menentukan Capres/Cawapres mana yang akan berhasil ke gedung opal putih Capitol House Washington D.C.Â
UU negara Trump ini, yang akan maju lagi di Pilpres 2020, membuka pintu untuk calon presiden non-partai. Dengan demikian, mereka bukan saja tidak ada kendala Presidential Threshold 25 persen seperti Indonesia tetapi juga membuka pintu untuk Capres independen. Namun, sepanjang sejarah Pemilu di negara ini, Capres independen hanya satu dua orang saja yang berhasil melaju ke gedung putih. George Washington presiden pertama Amerika Serikat adalan Capres independen dan ada satu dua orang lagi yang berhasil menjadi Presiden USA melalui jalur independen.
Konstitusi USA yang demikian dimaksudkan selain untuk mengendalikan praktik dagang sapi juga dimaksudkan untuk mengendalikan pertambahan jumlah partai politik. Mereka berhasil. Hanya ada dua Parpol di USA yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik walaupun tidak ada larangan untuk mendirikan Parpol baru. Capres/Cawapres terpilih dari masing-masing parpol tersebut plus calon independen, jika ada, akan berlaga di dalam bulan November setiap empat tahun sekali.
Pilpres Serentak Indonesia
Karut marut Pemilu serentak Indonesia banyak. Mulai dari proses pencalonan presiden dan wakil presiden, sangat-sangat banyaknya jumlah Parpol peserta Pemilu 2019, sistem boleh coblos Partai dan/atau Caleg, dan proses penjumlahan (rekapitulasi) suara yang njelimet dan reseh. Â
Lima jenis kertas suara Pemilu 2019 dicatat di 66 (enampuluhenam) lembar formulir C1 Plano. Keenampuluhenam C1 Plano ini kemudian disalin dengan pena/bolpoin ke 59 lembar formulir C1 Hologram dan C1 Non-Hologram. Dengan demikian ada 125 lembar formuir yang perlu ditulis dan disalin oleh KPPS.
Silahkan baca: Bandit-bandit Bergentayangan di Pemilu 2019
Pekerjaan menyalin data autentik C1 Plano ke C1 Hologram dan Non-Hologram tersebut mengakibatkan petugas KPPS perlu lembur sampai Subuh keesokan harinya. Jarang, jika ada, pengunjung yang masih ada di TPS malam hari apalagi hingga tengah malam dan Subuh. Dengan demikian, kegiatan ini juga rawan kesalahan dan/atau kecurangan.Â
Menurut penulis, langkah strategis untuk mengendalikan korban petugas KPPS dan potensi kecurangan di KPPS adalah menghapuskan formulir salinan KPPS. Gunakan saja formulir autentik C1 Plano untuk tahap rekapitulasi selanjutnya. Dalam praktinya, hanya C1 Plano ini yang dijadikan rujukan utama di MK jika terjadi gugatan perhitungan suara di MK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H