Bersahut-sahutan seruan untuk meninjau Pemilu Serentak Indonesia. Seruan itu disebabkan Pemilu Serentak 17 April 2019 itu sangat rumit dan dinilai Pemilu yang terselit di dunia. Ini, misalnya dikemukakan oleh Wapres Jusuf Kalla seperti dirilis oleh BeriSatu.com, 2 Agustus 2018. Hingga jam 6.00 sore kemarin, 25 April, korban meninggal dunia sebanyak 225 orang dan sakit/dirawat di rumah sakit sebanyak 1.470 orang. Klik CNNI disini.Â
Selain itu, seruan itu dikarenakan publik merasakan biaya yang dihabiskan KPU untuk Pemilu itu dengan nilai lebih dari 26 triliun rupiah terlalu mahal. Info Kemenkeu klik disini. Yang lain lagi, banyak orang menuding bahwa banyak kecurangan di dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 tersebut.
Bongkar Pemilu Serentak Indonesia. Bongkar UU Pemilu dan Bongkar PKPU yang terkait. Untuk itu, coba kita lihat dulu praktik Pemilu Presiden Amerika Serikat yang akan digelar kembali tahun depan, penghujung tahun 2020.
Pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Pilpres negara Mang Sam ini sebetulnya bukan Pilpres tunggal. Ada Pileg dan ada juga Pilkada disini. UU negara adi jaya ini memungkinkan Pilkada di beberapa provinsi (negara bagian) USA dilakukan serentak dengan Pilpres. Pilkada serentak kita yang diselenggarakan mulai beberapa tahun yang lalu tidak bersamaan dengan Pilpres.
The presidential election, (maksudnya USA), will occur simultaneously with elections to the Senate and the House of Representatives. Several states will also hold state gubernatorial and state legislative elections. Following the election, the United States House will redistribute the seats among the 50 states based on the results of the 2020 United States Census, and the states will conduct a redistricting of Congressional and state legislative districts."
(wikipedia, klik disini)
UU negara Trump ini juga memfasilitasi Pileg dilakukan secara bersamaan dengan Pilpres. Pilpres disini bukan diselenggarakan oleh KPU seperti Indonesia tetapi diselenggarakan oleh Pemda provinsi (negara bagian). Pemda setempat itu oleh karena itu dengan pertimbangan biaya dan tingkat partisipasi pemilih menyelenggarakan juga pemilihan legislatif daerah dan legislatif pusat, sesuai dengan masa berakhirnya masing-masing jabatan legislatif tersebut, Â bersamaan dengan Pilpres.
Legislator pusat yang dipilih adalah anggota majelis rendah (house of representative) yang di Indonesia adalah setara dengan Pileg DPR dan anggota majelis tinggi, senator, yang di Indonesia mirip dengan Pileg DPD. Gabungan anggota majelis rendah dan majelis tinggi USA disebut sebagai anggota kongres Amerika Serikat. Dengan demikian, setiap UU harus lolos dari kedua kamar parlemen ini.
DPD dan DPR
Gabungan institusi DPD dan institusi DPR merupakan institusi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Namun, setiap UU di Indonesia, termasuk UU pengesahan APBN, tidak perlu mendapat persetujuan DPD. DPD plus DPR berfungsi jika ada impeachment (pelengseran) presiden dan adanya desakan untuk melakukan amenmend UUD 1945.Â
DPD dan DPR, MPR, Â juga menyelenggarakan kegiatan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR sekurang-kurang wajib melakukan persidangan satu kali dalam lima tahun.