AZAS FINANCING
Kita mulai dulu dengan dua azas utama pembiayaan infrastruktur publik. Pertama, azas manfaat. Siapa yang menerima manfaat dia yang membayar. Kedua, azas pelaku. Siapa yang melakukan (pencemaran sungai) dia yang membayar.Â
Siapa yang menerima manfaat jika sumber air baku seperti XMalang, misalnya, menjadi bersih dan layak minum serta tentunya tidak pesing menyengat dan penuh sampah? Jawabnya adalah pelanggan PDAM DKI Jakarta. Mereka wajib membayar untuk kebijakan dan program Xbersih selain perlu membayar langganan PDAM DKI Jakarta.
Siapa lagi? Siapa saja yang sering melintasi XMalang yang otomatis menikmati keindahan dan kebersihan XMalang. Juga, Siapa saja yang mendapatkan manfaat jika Xmalang dan XX lain nantinya menjadi indah dan disulap menjadi tujuan wisata favorit.
Siapa pelaku pencemaran itu? Ya, tentu saja SEMUA rumah tangga di sekitar aliran sungai. Untuk kasus XCiliwung adalah semua RT di kabupaten /kota Bogor, Depok, dan DKI Jakarta. Hal yang serupa untuk kasus XCisadane dan XX lainnya.
JENIS PAJAK YANG PAS
Bagaimana cara mereka membayar? Mereka membayarnya melalui mekanisme pajak. Â Jenis pajak yang paling tepat adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan. Jika sumber pajak ini belum mencukupi maka jenis pajak hotel/restoran dapat juga diterapkan dikombinasikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua jenis pajak yang terakhir ini akan sangat ampuh jika sungai-sungai sudah dapat disulap menjadi tujuan wisata favorit.Â
Artikel berikutnya Matematis Sederhana Financing XBersih.
Hayu kampanyekan semangat Xbersih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H