Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Payah, Revolusi Mental Pelayanan Digital Jokowi

10 Maret 2018   18:02 Diperbarui: 10 Maret 2018   18:50 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pola revolusi mental digital yang sama, dokumen-dokumen yang lainnya yang mencakup Surat Nikah, Sertifikat Tanah, dan SIM penerbitannya perlu didigitalisasi dan didelegasikan ke institusi/entitas yang terdekat dengan pemegangnya. Khusus untuk SIM penulis perlu berbagi pengalaman ketika mengambil SIM di Polres Kabupaten Bogor sekitar sepuluh tahun yang lalu. 

Contoh masih buruknya pengurusan sertifikat tanah disajikan pada file JPG  dibawah ini. Ini untuk kasus di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Permohonan pengakuan Hak Milik Tanah (SHM) diajukan setelah selesai pengukuran tanah pada tanggal 19 Mei 2017. Sekarang tanggal 10 Maret 2018 dan berarti sudah sudah 10 bulan. Jika dihitung proses permohonan pengukuran tanah yang memakan waktu sekitar dua bulan maka praktis permohonan SHM itu sudah satu tahun dan belum tahu kapan selesainya. Jika dihitung dari transaksi awal mulai dari Kantor Desa, Notaris, dll yang memakan waktu sekitar satu tahun juga, maka waktu yang sudah saya habiskan untuk mendaptakan SHM atas tanah di jalan setapak yang hanya 300an meter itu sudah lebih dari dua tahun!

Bukti permohonan SHM Tanah a.n. Almizan Ulfa di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor
Bukti permohonan SHM Tanah a.n. Almizan Ulfa di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor

Isu sertifikasi tanah dapat juga dirujuk pada artikel Kompasiana: Menyoal Proyek Abadi Sertifikat Tanah Prona

Ujian praktek sangat sulit. Dari sekitar 14 orang yang ikut pada hari itu, TIDAK ada yang lulus satu orang pun. Disini ada dua kesulitan utama. Pertama, hanya diizinkan mengggunakan mobil dinas POLRI .. lupa namanya yang mini bus besar dengan stir yang berat dan body yang panjang. Loh kita akan nyupir mobil kita sendiri yang selanya kita sudah tahu betul. Kedua, perlu melalui halangan zig zag yang cukup panjang. 

Mungkin Pak Polri itu perlu diingatkan dengan motto "A good driver is a safe driver." A safe driver adalah orang yang berlalu lintas dengan mengikuti rambu-rambu lalu lintas bukan jalan zig zag. A safe driver adalah orang yang nyupir mobilnya sendiri. Dengan demikian, Polri tidak perlu menyediakan mobil untuk yang ikut ujian SIM. 

Prinsip digitalisasi dan delegasi ke entitas/institusi yang terdekat dengan pemegang SIM perlu dilakukan dengan memperbanyak tempat pengambilan SIM itu. Kabupaten Bogor yang sngat luas dengan penduduk yang hampir enam juta jiwa hanya dilayani oleh satu tempat ujian di Polres Bogor.

GEMAHKAN ASPIRASIMU PADA PEMILU 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun