Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Jangan Zalimi Kami dengan Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar

28 Februari 2018   10:24 Diperbarui: 16 Agustus 2021   15:03 5213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadi pagi CNN Indonesia menyiarkan bahwa hari ini, 28 Februari 2018, adalah batas waktu terakhir registrasi ulang kartu pra-bayar selular. Dalam kesempatan ini dijelaskan tahapan-tahapan sanksi jika registrasi ulang belum dilakukan. Penjelasan itu disampaikan dengan menggunakan rekaman video dari Pejabat Kementerian Kominfo. 

Sayang sekali, video Pejabat Kominfo yang berdurasi beberapa menit itu hanya menyampaikan ancaman saja. Ancaman penghentian pelayanan SMS, telepon, dan internet secara bertahap jika sampai batas waktu tersebut belum dilakukan registrasi ulang. Pejabat pelayanan publik tersebut terkesan tidak peduli dengan kemungkinan adanya kesulitan dari pengguna kartu pra-bayar untuk melakukan registrasi ulang. 

Sebetulnya memang sangat gampang untuk melakukan registrasi ulang tersebut. Cukup mengirimkan NIK dan nomor KK  melalui SMS dan media yang lain yang disediakan oleh provider SIM Card. Hanya butuh waktu kurang dari lima menit. 

Segampang itu tetapi sampai batas waktu hari ini, banyak, atau kemungkinan banyak sekali, termasuk penulis, yang belum/tidak melakukan registrasi ulang kartu pra-bayar tersebut. Kenapa?

Penulis sendiri bukan tidak/belum pernah mencoba melakukan registrasi ulang tersebut. Sudah mencoba untuk registrasi ulang yang langsung dibantu oleh Customer Care XL/AXIS (CC XL/AXIS) sekitar dua bulan yang lalu. Tapi, gagal dan menurut penjelasan CC XL/AXIS tersebut NIK dan Nomer KK saya ditolak oleh sistem registrasi ulang. Saya disarankan untuk menghubungih Halo Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1500537.

Tapi,... nomor itu yang saya coba hubungi di jam kerja selalu sibuk. Beberapa kali saya mencoba tetapi yang terdengar hanya nada sibuk telepon. tut.. tut tut... bukan nada panggil seperti kring..kring..krinnnnng. Karena kesibukan kerja sehari-hari kewajiban registrasi ulang tersebut terlupakan sampai tiga minggu yang lalu ketika telepon saya dialihkan ke Customer Care XL/AXIS. Halo kita bantu registrasi ulang kartu XL mu katanya dan dapat bonus gratis 2 MB. Sayangnya, ini gagal maning. NIK dan No KK saya ditolak sistem begitu kata CC XL tersebut.

Ternyata,... menurut CC XL itu NIK saya yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan nomor KK. Lebih persisnya NIK KTP saya 16 digit dan ini betul dan No KK saya 17 digit dan ini yang salah.

Usut punya usut ternyata E-KTP diterbitkan pada tanggal 08-08-12 dan KK saya pada 18-09-2008. Dengan kata lain, KTP sudah E-KTP tetapi KK belum E-KK. Seharusnya, saya kira, yang diterbitkan terlebih dahulu adalah KK dan kemudian baru diterbitkan KTP. Implikasinya, jarang masyarakat menyadari bahwa KK yang mereka miliki sebetulnya sudah tidak berlaku lagi dan perlu diganti dengan KK baru atau mungkin disebut E-KK. Lebih-lebih, KK yang sudah tidak berlaku ini oke-oke saja jika digunakan untuk berbagai kepentingan lain sampai dengan kasus registrasi ulang kartu pra-bayar ini.

Untuk mengejar batas akhir registrasi ulang kartu, saya mengajukan permohonan KK baru (E-KK) di Kantor Dukcapil Kabupaten Bogor. Ini saya lakukan pada tanggal 13 Februari yang lalu tetapi dikembalikan pada tanggal 20nya karena ada yang perlu dilengkapi lagi. Setelah dilengkapi, dijanjikan selesai tanggal 27 Februari. 

Satu hari sebelum batas akhir pendaftaran registrasi ulang. Tetapi, ketika dicek di Kantor Kecamatan Bojong Gede (mengambilnya di Kantor Kecamatan walaupun permohonan dimasukan ke i Kantor Kabupaten Bogor) pada tanggal yang dijanjikan tersebut, ternyata belum selesai. Dijanjikan kembali selesai satu minggu lagi!

Dengan demikian, mulai besok, 1 Maret 2018, kemungkinan saya tidak dapat lagi mengakses layanan SMS dan telepon kartu XL saya. Minggu depan, jika ternyata KK saya juga belum selesai, yang menurut beberapa tetangga bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, layanan internet sudah akan terblok juga!

Pertanyaannya adalah apakah ini bukan mendozolimi rakyat biasa, seperti saya, yang tidak sanggup membeli kartu Pasca Bayar?

updated, 1 Maret 2018. Ini komen dari temen FB Sifah Nur yang Kakaknya mengalami hal yang yang serupa dengan saya. Jelas, ada banyak orang lagi yang mengalami hal yang serupa dengan kami itu seperti semalam ditayangkan oleh Kompas Tv.

Ada good news... saya dengar ada kelonggoran hingga 30 Maret 2018. Itu terdengar dari perbincangan di TvOne saat ini. 1 Maret 2018, jam. 7.42 WIB.

Dan.. betul kelihatannya memang masih diperpajang sebab hingga hari ini, 6 Maret 2018, belum ada gangguan aksesibilitas pada kartu pra bayar penulis yang belum dilakukan registrasi ulang. Lebih jauh lagi, intuisi terkini penulis menyatakan bahwa yang terkonek dengan Dukcapil hanya NIK dan Nomor KK. Nama tidak terkonek dengan dua data numerik tersebut. Dengan demikian, penulis bisa saja melakukan registrasi ulang kartu pra-bayar dengan menggunakan NIK dan nomor KK orang lain. Akan penulis coba melakukannya jika KK saya hingga hari ini belum selesai juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun