Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Airlangga Hartarto masuk bursa Cawapres Jokowi 2019

27 Februari 2018   15:41 Diperbarui: 26 Maret 2018   15:14 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu atau dua pekan yang lalu, nama jurnalist John McBeth sempat viral di Sosmed Indonesia. Jurnalis yang sekarang bergabung dengan Asia Times ini menyatakan Jusuf Kalla  akan kembali menjadi Cawapres Jokowi di ajang Pilpres 2019. Dasar pertimbangan utama dari jurnalist ini adalah Beliau yang akrab disapa dengan JK itu memiliki potensi yang besar untuk membantu mengamankan pemilih tradisional Muslim.

John Mcbeth, wartawan senior pengamat politik Asia tenggara terutama Indonesia, menuliskan dua faktor yang merupakan bagian utama hasil pengamatannya itu yaitu JK adalah Alumnis HMI dan Ketua Dewan Masjid Indonesia. Selain itu, John McBeth yang dilahirkan di New Zealand (Selandia Baru) dan menulis untuk Straits Times selama 11 tahun, melaporkan juga bahwa ia sudah melakukan pembicaraan dengan Tim Kampanye Informal Capres Jokowi 2019. 

Hasil analisis John itu mendapat kritikan dalam aspek legalitas, yaitu, Kalla tidak dimungkinkan lagi menjadi Cawapres karena jabatan Cawapres maksimal terbatas hanya untuk dua periode dua kali lima tahun. Larangan untuk menjadi Cawapres lebih dari dua periode lima tahun dituangkan dalam UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Pemilu tahun 2017.

Lebih jauh, tentang sudah tertutupnya peluang JK untuk menjadi cawapres kembali diajang Pilpres 2019 antara lain disampaikan oleh Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan.

Walaupun demikian, larangan di kedua UU tersebut sebetulnya tidak begitu tegas dan cenderung multi interpretasi. Opini dari pakar hukum tata negara lain yang lebih sering dirujuk oleh publik seperti Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun masih ditunggu. Mungkin juga lebih kuat jika dimungkin MA memberi fatwa atau tafsir resmi atas kedua UU tersebut.

Kemungkinan terjadinya multi tafsir tersebut sudah terdeteksi antara lain dengan pernyataan Bambang Soesatyo yang merupakan Ketua Partai Golkar dan juga Ketua DPR RI seperti disiarkan oleh Tv CNN Indonesia sekitar jam 7.00 pagi tadi (Selasa, 27 Februari 2018). Menurut Bambang, JK adalah pilihan terbaik untuk Cawapres Jokowi 2019 dan tentang hambatan konstitusi tersebut sedang dijajaki kemungkinan adanya tafsir yang masih memungkinkan JK untuk maju kembali.

Tendensi multi tafsir tersebut juga diperkuat oleh pernyataan JK yang dirilis oleh Kompas pagi ini, 27 Februari 2018. Disini JK menyatakan kesiapannya untuk menjadi Cawapres Jokowi dan merasa yakin bahwa dirinya akan dapat membantu elektabilitas pasangan ini dalam Pilpres April 2019 nanti. Selain itu JK juga menyatakan bahwa Cawapres Jokowi harussiap untuk menjadiCapres pada ajang Pilpres 2024. Kutipan penuh pernyataan JK yang dirilis oleh Kompas tersebut adalah:

"..... jika negara masih memerlukan dan mendapat dukungan dari masyarakat, .... siap menjadi calon wakil presiden periode 2019 - 2024 mendampingi Joko Widodo. Namun, dengan catatan hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan ketentuan lain. ......calon wakil presiden (cawapres) pendamping Jokowi ........ harus dapat menjadi presiden berikutnya setelah Jokowi menyelesaikan periode kedua jika... menang dalam Pemilu 2019." 

Sekarang coba kita lihat dulu redaksi syah dari UUD 1945 dan UU Pemilu 2019 tersebut. 

Pasal 7 UUD 1945

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

Apakah mungkin frasa "dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" itu diinterpretasikan sebagai "dalam pasangan Presiden/Wakil Presiden yang sama." Dengan demikian periode pertama JK sebagai Wapres yang berpasangan dengan SBY dalam periode 2004 - 2009 tidak relevan dengan Pasal 7 UUD 1945 tersebut. Atau, frasa berhak untuk dipilih kembali hanya untuk satu kali itu hanya berlaku secara berturut-turut. Jika salah satu atau kedua tafsir ini dapat diterima, maka JK akan tampil kembali di ajang Pilpres 2019.

Sekarang coba kita lihat juga UU Pemilu 2019. Pasal 169 huruf (n) UU ini (UU No. 7/2017), menyatakan:

"belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun