Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perpres Impor Beras Sebetulnya tidak Mengatur apa-apa

25 Januari 2018   10:14 Diperbarui: 5 Februari 2018   07:23 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sumber: TribunNews

Bangkit kembalinya isu LGBT menginspirasi penulis pada Perpres Impor beras. Perpres ini menurut saya syarat dengan ayat-ayat LGBT atau ayat-ayat bences. Perpres No. 48 tahun 2016 itu banyak mengandung ayat-ayat yang menggantung dan tidak tegas. 

Coba kita lihat dulu Pasal 2 angka (3) yang berbunyi:

"Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan ... beras, jagung, dan kedelai......c."

Bancinya belum terasa di Pasal 2 angka (3) itu dan pasal ini dapat kita ringkas bahwa Bulog ditugaskan pemerintah untuk mengelola pangan jenis beras, jagung dan kedelai. Tugas pengelolaan itu mencakup kegiatan stabilisasi harga. 

Selanjutnya, coba kita lihat Pasal 3 (1) nya. Disini dikatakan:

"Perum BULOG ....melakukan: 

a. dst....; 

b. dst....;....c. ...dst.., dan 

d.  .....impor pangan ...... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bencesnya mulai kemayu di huruf (d) Pasal 3 (1) diatas. Bulog diizinkan untuk impor beras tetapi disarungi dengan ketentuan "sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Ayat ini ditafsirkan bahwa tata kelola impor beras mengacu pada tata kelola atau kebiasaan yang terdahulu.

Pertama, izin impor jelas harus diterbitkan melalui SK Menteri Perdagangan. Cilakanya, SK ini biasanya baru diterbitkan dalam waktu tiga sampai empat bulan sejak harga beras mulaimerangkak naik (bulan September 2017 untuk kasus terkini) yang disebabkan oleh rangkaian proses birokrasi sebagai berikut. 

Untuk menerbitkan SK tersebut menteri perdagangan perlu menerima surat permohonan resmi dari Bulog dan Rekomendasi resmi dari Kementerian Pertanian. Praktik ini kemudian dimodifikasi dengan rangkaian rapat-rapat teknis (Tim Ekonom) dan rapat-rapat koordinasi Interkem plus Bulog yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Ekonomi. Terakhir rapat finalisasi Menteri Kabinet dengan Wapres yang biasanya disebut Rakortas Wapres. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sumber: TribunNews
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sumber: TribunNews
Coba kita lihat contoh pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait Rakortas tersebut. Pernyataan tersebut  dirilis olehMerdeka.com, sebagai berikut:

"Berdasarkanarahan BapakWakil Presiden dalam Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) pada tanggal 9 Januari 2018, impor beras dapat dilakukan jika cadangan beras pemerintah atau stok beras Bulog di bawah 1 juta ton."

Kegiatan Menteri Perdagangan Enggar Tiasto tersebut antara lain disebabkan oleh masih mahalnyaharga beras hingga 1 Januari 2018.

Jadi, siapa yang bertanggung jawab atas impor beras tersebut? Wakil Presiden? Menteri Koordinator Perekonomian? Menteri Perdangan? atau, Menteri Pertanian?...ekor dari ayat-ayat LGBT Perpres nomor 48 tahun 2016. Juga, harga beras masih terus merangkak naik hingga hari ini. Lihat misalnya, harga beras di pasar Probolinggo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun