Kerancuan dan/atau belum adanya tafsir sah dari Pasal 47 tersebut tentu saja akan menjadi kendala besar bagi  Kapolri Tito Karnavian  untuk melakukan perang atas praktik politik uang dalam Pilkada 2018 yang akan digelar tanggal 27 Juni 2018 ini.Â
Updating yg menarik terinspirasi dari dua kasus. Pertama, artikel Kompasianer Opa Jaffy, maaf klo salah mnulis nama, lagi editing di KRL Jabodetabek, dlm kaitannya dgn Pilkada Prov Sumut 2015. Kedua, kasus La Nyalla Mattaliti yg 9melibatkan Prabowo Subianto sebagai KETUM PARTAI GERINDRA.
Ini kasus terkini dalam ajang Pilkada serentak 2018. La Nyalla yg berniat mnjadi Cagub Jatim mnyatakan dimintah uang Rp40 miliar oleh Prabowo Subianto sbgai syarat mndapat perahu Gerindra. Uang itu dikatakanya akan digunakan Gerindra untuk membayar saksi ketika pemungutan suara nanti.
Apakah kasus La Nyalla ini dapat dikatakan sebagai Mahar Politik? Dapat dikatakan sebagai politik uang yang dapat dijerat dgn UU Pilkada tahun 2015 sprti tersebut diatas?
Bersambung....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H